TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Ratusan iPhone Diduga Ilegal Masuk Tembilahan, Polisi Serahkan ke Bea Cukai

BERITAINHIL.COM - TEMBILAHAN ; Pengiriman ratusan telepon genggam merek iPhone dari Batam menuju Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terungkap saat petugas Satpolairud Polres Inhil melakukan pemeriksaan 

terhadap sebuah kapal penumpang di perairan Sungai Indragiri.

Sebanyak 155 unit iPhone berbagai seri ditemukan dalam pemeriksaan KM Bintang Rizky di kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Selasa (3/11/2026) sore.

Ratusan perangkat tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan. Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp542.500.000.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 14.15 WIB ketika KM Bintang Rizky yang berangkat dari Batam menuju Tembilahan menjalani pemeriksaan oleh petugas kapal patroli bersama personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Inhil.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan seorang penumpang perempuan berinisial S yang membawa barang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, barang tersebut ternyata berupa ratusan telepon genggam berbagai tipe iPhone.

Mulai dari iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 hingga iPhone 16 dengan berbagai kapasitas penyimpanan.

Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Bea Cukai Tembilahan. Dari hasil koordinasi awal, diketahui barang-barang tersebut memerlukan dokumen resmi kepabeanan yang diterbitkan oleh Bea Cukai Batam.

Perempuan berinisial S selanjutnya diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Satpolairud Polres Inhil.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan tidak mengetahui secara pasti jumlah barang yang dibawanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi lintas instansi, Satpolairud Polres Inhil akhirnya melimpahkan penanganan perkara beserta 155 unit iPhone tersebut kepada Bea Cukai Tembilahan pada pukul 23.30 WIB.

Pelimpahan diterima langsung oleh Arda selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Tembilahan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam penegakan hukum, terutama untuk mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan setiap barang yang dibawa dari luar daerah pabean telah memenuhi ketentuan serta dilengkapi dokumen resmi.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan lalu lintas barang melalui jalur perairan Batam-Tembilahan, khususnya untuk mencegah masuknya barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Polres Inhil menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan serta memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dalam mencegah dan menindak dugaan pelanggaran hukum.***Rls

Sumber : Humas Polres Inhil.

Comments0

Type above and press Enter to search.