BERITAINHIL.COM - TEMBILAHAN ; Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, menyoroti kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang menghadapi persoalan kelebihan kapasitas, keterbatasan petugas pengamanan, serta kondisi bangunan yang memerlukan perhatian serius.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kunjungannya, Lapas Tembilahan memiliki kapasitas ideal untuk 215 orang, tetapi saat ini dihuni oleh 1.067 warga binaan. Jumlah tersebut hampir lima kali lipat dari kapasitas yang tersedia.
“Dengan kapasitas hanya 215 orang, tetapi dihuni 1.067 warga binaan, kondisi ini tentu membutuhkan perhatian serius. Persoalannya bukan hanya menyangkut ketersediaan ruang hunian, tetapi juga kemampuan petugas dalam menjalankan fungsi pengamanan, pembinaan, dan pelayanan secara optimal,” ujar Mafirion.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut semakin menantang karena Lapas Tembilahan hanya memiliki 68 pegawai, termasuk pegawai yang bertugas di bidang administrasi. Sementara itu, jumlah petugas yang berjaga pada satu waktu sangat terbatas, yakni enam orang pada sif tertentu dan delapan orang pada malam hari.
Dengan sistem kerja delapan jam yang dibagi dalam empat regu jaga, keterbatasan jumlah petugas menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian, terutama dalam memastikan pengawasan dan pengamanan berjalan secara efektif.
“Petugas memiliki tanggung jawab besar dengan jumlah warga binaan yang jauh melampaui kapasitas. Karena itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan personel, sistem pengamanan, serta dukungan sarana dan prasarana,” katanya.
“Memprihatinkan, satu orang petugas Lapas Tembilahan harus menjaga sekitar 133 warga binaan. Padahal, rasio yang menjadi acuan umum dalam perbandingan kebutuhan pengamanan lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia adalah satu petugas untuk maksimal 50 warga binaan. Artinya, beban pengamanan di Lapas Tembilahan jauh melampaui rasio tersebut,” ujar Mafirion.
Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia pemasyarakatan. Keterbatasan petugas bukan hanya berdampak pada efektivitas pengawasan, tetapi juga meningkatkan tantangan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan pembinaan warga binaan berjalan optimal.
“Dengan kondisi seperti ini, perlu evaluasi kebutuhan personel secara menyeluruh. Petugas harus mampu menjalankan fungsi pengamanan sekaligus pembinaan. Karena itu, pemenuhan jumlah petugas yang memadai harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan,” tegasnya.
Selain persoalan kelebihan kapasitas dan keterbatasan personel, Mafirion juga menyoroti kondisi fisik bangunan Lapas Tembilahan yang dibangun pada 1979.
Bangunan lapas tersebut setiap tahun menghadapi genangan akibat banjir pasang, mengingat lokasinya berada di kawasan yang dipengaruhi kondisi pasang surut. Situasi ini menambah tantangan dalam menjaga kelayakan lingkungan hunian, keamanan bangunan, dan kenyamanan warga binaan maupun petugas.
Mafirion juga mencermati kondisi rumah jaga yang posisinya lebih rendah daripada bagian atas bangunan. Menurutnya, kondisi fisik tersebut perlu dievaluasi dari sisi keamanan dan efektivitas pengawasan.
Persoalan lainnya adalah pagar pembatas lapas yang hanya terdiri atas dua lapis. Dengan jumlah penghuni yang jauh melebihi kapasitas, keterbatasan sistem pengamanan fisik tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun gejolak di dalam lapas.
“Bangunan yang sudah berdiri sejak 1979, persoalan banjir pasang yang terjadi setiap tahun, serta keterbatasan sarana pengamanan harus menjadi bahan evaluasi. Kita perlu memastikan lapas memiliki infrastruktur yang layak dan sistem pengamanan yang memadai untuk menghadapi berbagai kemungkinan,” tegas Mafirion.
Petugas Harus Mengedepankan Pembinaan dan Perlindungan Warga Binaan
Dalam kunjungannya, Mafirion juga mengingatkan seluruh petugas pemasyarakatan agar tetap menjalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawabnya, terutama dalam membina dan membimbing warga binaan.
Ia menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak boleh semata-mata dipahami sebagai upaya mengurung seseorang yang sedang menjalani pidana. Lebih dari itu, pemasyarakatan merupakan proses pembinaan agar warga binaan dapat memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Saya mengingatkan para petugas agar menjalankan fungsi sebagai pembina dan pembimbing bagi warga binaan. Jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, melanggar hak warga binaan, atau tindakan lain yang merugikan mereka,” ujar Mafirion.
Menurutnya, keterbatasan fasilitas dan beratnya beban kerja tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak warga binaan. Di sisi lain, negara juga harus memastikan petugas mendapatkan dukungan yang memadai agar dapat bekerja secara profesional dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Mafirion menilai, persoalan Lapas Tembilahan perlu ditangani secara menyeluruh melalui evaluasi kapasitas hunian, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, perbaikan bangunan, serta penguatan sistem pengamanan dan pembinaan.
“Negara harus hadir untuk memastikan dua hal berjalan beriringan: petugas memiliki dukungan yang cukup untuk bekerja secara profesional, dan warga binaan tetap mendapatkan perlakuan yang manusiawi serta hak-haknya terlindungi. Tujuan akhir pemasyarakatan adalah pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar menjalani hukuman,” tutup Mafirion Syamsuddin Rogo, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB.


Comments0