TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Jaga Ketertiban Pasar Mayang Kelapa, Satpol PP Inhil Kedepankan Pembinaan Humanis

BERITAINHIL.COM - TEMBILAHAN ; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha di kawasan Pasar Mayang Kelapa, Jalan Baharuddin Yusuf, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta fungsi fasilitas umum di kawasan pasar.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat tugas Kepala Satpol PP Inhil Nomor 800.1.11.1/185/Satpol.PP tertanggal 30 Oktober 2026.

Kepala Satpol PP Inhil, Marta Haryadi, S.H., M.H., menugaskan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD), Riyanto Musri, S.E., M.H., bersama Kepala Seksi P3PNS, Adha Linda, S.H., serta sejumlah personel Satpol PP untuk turun langsung melakukan pengawasan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan dan pembinaan secara persuasif kepada para pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah serta tidak menjalankan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Petugas juga meminta pelaku usaha membaca, memahami, dan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak mengulangi pelanggaran.

Kepala Satpol PP Inhil, Marta Haryadi, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan pembinaan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman.

Menurutnya, pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas Satpol PP.

Meski demikian, pihaknya memastikan penegakan peraturan daerah akan dilakukan apabila masih ditemukan pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran setelah diberikan pembinaan dan teguran.

Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2025.

Secara khusus, kegiatan pembinaan ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) huruf c mengenai ketertiban umum.

Satpol PP Inhil mengingatkan bahwa pelaku usaha yang telah mendapatkan imbauan, pembinaan, teguran, hingga menandatangani surat pernyataan, tetapi tetap mengulangi pelanggaran, dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan peraturan daerah tersebut dapat dilakukan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Inhil.

Adapun penerapan sanksi administratif mengacu pada Pasal 79 Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2025.

Pemberian sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran serta prosedur hukum yang berlaku.

Satpol PP menegaskan bahwa langkah penindakan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah.

Melalui pengawasan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap aktivitas perdagangan di Pasar Mayang Kelapa dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu kepentingan masyarakat maupun pengguna fasilitas umum.

Satpol PP Inhil juga memastikan pendekatan persuasif tetap dikedepankan, sementara tindakan tegas akan diterapkan secara profesional dan proporsional terhadap pelanggaran yang terus berulang.

Comments0

Type above and press Enter to search.