![]() |
| Sumber foto: screenshot Fb. |
BERITAINHIL.com – TEMBILAHAN ; Empat perempuan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pekan Arba Gang Mispala, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Riau.
Pengungkapan itu berlangsung Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari empat perempuan yang dibawa petugas ke Mapolres Inhil, dua di antaranya, yakni RS (40) dan YH (47), diketahui memiliki keterkaitan dengan barang bukti sabu seberat 0,64 gram. Sementara dua lainnya diperiksa sebagai saksi.
Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada Senin (21/9/2026).
Informasi itu mengarah kepada seorang perempuan berinisial YH yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pekan Arba Gang Mispala.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan YH di rumahnya, petugas bergerak melakukan penindakan.
Dalam operasi itu, YH diamankan bersama RS dan dua perempuan lainnya.
"Iya, diamankan banyak, namun yang menyangkut dan masuk dalam keterlibatan tentang Barang Bukti (BB) setelah diperiksa hanya dua, yang lain kita jadikan saksi," kata AKP Adam saat dikonfirmasi wartawan.
Saat penggeledahan yang disaksikan dua warga sekitar, petugas menemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di dalam bungkus pantyliner.
Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pihak yang diperiksa.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan RS dan YH positif mengandung methamphetamine.
Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam perkara tersebut.
Sejumlah tahapan penyidikan masih dilakukan, mulai dari gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium hingga penyelidikan lanjutan.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto mengapresiasi langkah Satres Narkoba Polres Inhil dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Inhil tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika," ujar AKBP Donny.
Ia memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
"Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tidak hanya berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi akan kami dalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain di belakangnya," tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
"Peran masyarakat sangat kami harapkan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika, karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan masa depan keluarga," pungkasnya.***
Sumber : Rilis.
Editor : Redaksi


Comments0