![]() |
| Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto bersama Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Roemin dan Kanit Tipider Ipda Iwan Saputra saat memperlihatkan BB Karhutla, sumber foto; (Dok. Media). |
BERITAINHIL.COM — TEMBILAHAN ; Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perambahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup dalam masing-masing perkara.
“Polres Inhil akan terus melakukan penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan maupun aktivitas penggarapan atau perubahan fungsi kawasan hutan secara melawan hukum,” ujar AKBP Donny Eko Listianto saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Tipider.
Kasus pertama merupakan perkara dugaan pembakaran lahan yang terjadi di Jalan Pemuda Ujung, Dusun Damai, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan AR alias Arno Ripa’i bin Sarmin (58), warga Kelurahan Kotabaru Seberida, sebagai tersangka.
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kebakaran lahan kebun. Petugas Polsek Keritang yang mendatangi lokasi menemukan lahan terbakar dengan luas sekitar 3 hektare.
Hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil menemukan bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang dikerjakan oleh AR.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AR sebagai tersangka.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu bekas terbakar serta satu unit alat semprot merek MX-16 bergambar logo jangkar.
AR diduga membuka lahan dengan cara membakar. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan perumahan dan lahan jagung.
Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan pidana lainnya.
Dalam perkara kedua, polisi menetapkan LS alias Larisman Sihombing (50), seorang petani/pekebun, sebagai tersangka kasus perambahan atau pembukaan kawasan hutan.
Perkara tersebut terjadi di Dusun Maju Jaya, RT 001/RW 001, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus terungkap saat Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil melakukan pengecekan terhadap lokasi karhutla di Desa Kerta Jaya. Petugas yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Iwan Saputra, S.H., menemukan satu unit excavator di lokasi.
Petugas juga menemukan lahan yang telah dilakukan steaking dengan luas sekitar 8 hektare. Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan dengan status HPK.
Hasil penyelidikan menunjukkan lahan tersebut dikerjakan oleh Larisman Sihombing.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Status Larisman kemudian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan untuk menjalani proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat excavator merek Komatsu dengan kode nomor KMTPC122CHXJ13227.
Larisman diduga membawa alat berat ke dalam kawasan hutan untuk membuka lahan yang rencananya akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolres Inhil mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak melakukan aktivitas penggarapan di kawasan hutan tanpa izin.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu status dan legalitas lahan sebelum membeli, mengerjakan, membuka maupun menanaminya,” kata Donny.
Ia menegaskan, kepolisian bersama instansi terkait akan terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya karhutla serta perusakan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Upaya pencegahan dilakukan melalui patroli, pemantauan titik panas, sosialisasi, serta pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat.***


Comments0