![]() |
| Kepala DKUPP Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM,sumber foto; (Dok. Media). |
BERITAINHIL.COM - TEMBILAHAN ; Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan penagihan retribusi kepada pedagang di Pasar Terpung Jalan Yos Sudarso, Tembilahan, merupakan kewajiban sesuai ketentuan daerah dan bukan pungutan liar (pungli).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala DKUPP Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, melalui keterangan resmi tertanggal 15 Agustus 2026, menyusul beredarnya informasi di masyarakat terkait penagihan retribusi kepada para pedagang di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya, DKUPP juga memastikan Pemerintah Kabupaten Inhil akan mengakomodasi seluruh pedagang aktif untuk mendapatkan lapak yang layak di lokasi tambahan baru.
“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menjamin dan mengakomodir semua pedagang aktif untuk dapat lapak layak di lokasi tambahan baru,” demikian disampaikan Kepala DKUPP Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, dalam keterangan resminya.
Namun, para pedagang diwajibkan melengkapi data administrasi serta menyelesaikan kewajiban retribusi sebagai bagian dari proses penataan pasar.
Verifikasi Pedagang
DKUPP saat ini melakukan verifikasi dan validasi data pedagang sebagai upaya penataan dan penertiban pasar. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan data pedagang tercatat secara jelas berdasarkan identitas dan alamat atau by name by address.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ‘By Name By Address’ sehingga setiap pedagang yang berjualan di fasilitas pemerintah daerah benar-benar terdata, memiliki kejelasan identitas, dan berhak atas lapak yang disediakan,” jelas Trio.
Menurut Mantan Kepala Diskominfo Ps Kabupaten Indragiri Hilir itu, pendataan tersebut juga bertujuan mencegah keberadaan pedagang yang tidak terdata atau disebut sebagai “pedagang siluman”, sekaligus memastikan penempatan lapak sesuai dengan peruntukannya.
Pihaknya mengingatkan pedagang yang belum mengikuti proses verifikasi agar segera melakukan pendataan. Pedagang yang tidak hadir untuk diverifikasi akan dianggap mengundurkan diri.
Terkait penagihan retribusi, dirinya menegaskan pungutan tersebut memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Pasar.
“Penagihan retribusi yang dilakukan merupakan pelaksanaan kewajiban sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar,” demikian keterangan resmi dari DKUPP.
Retribusi tersebut merupakan kontribusi yang wajib dibayarkan pedagang sebagai pengguna fasilitas pasar milik Pemerintah Daerah.
Trio menyebut dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk mendukung pemeliharaan, kebersihan, keamanan, serta peningkatan sarana dan prasarana pasar.
“Dengan demikian, kegiatan ini bukan pungutan liar. Petugas yang bertugas dilengkapi dengan surat tugas dan bukti pembayaran resmi,” tegasnya.
Di sisi lain, DKUPP menyatakan memahami kondisi serta aspirasi para pedagang. Pemerintah daerah pun membuka ruang dialog bagi pedagang yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
Pedagang yang mengalami kesulitan dapat mengajukan permohonan keringanan maupun skema cicilan secara tertulis kepada DKUPP Kabupaten Inhil. Permohonan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
DKUPP juga mengajak seluruh pedagang mendukung proses penataan Pasar Terpung dengan memenuhi ketentuan administrasi.
“Dengan tertib administrasi, hak dan kewajiban pedagang akan lebih terlindungi, dan pengelolaan pasar akan semakin baik ke depannya,” demikian disampaikan dalam keterangan tersebut.
DKUPP mengimbau para pedagang untuk mengikuti proses verifikasi dan memenuhi kewajiban administrasi maupun retribusi agar penataan pasar dapat berjalan tertib serta memberikan kepastian bagi seluruh pedagang aktif.***


Comments0