BERITAINHIL.COM - TEMBILAHAN ; Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap 102 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 134 orang tersangka.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menyampaikan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Dalam kurun waktu hampir enam bulan ini, Satres Narkoba Polres Inhil telah mengungkap 102 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 134 orang. Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara maksimal dan berkelanjutan," ujar AKBP Farouk Oktora saat kegiatan press release pemusnahan barang bukti, Selasa (24/6/2026).
Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2.794,06 gram, pil ekstasi sebanyak 1.351 butir, serta ganja seberat 96,2 gram.
Sebagian barang bukti telah dimusnahkan pada pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026. Sementara itu, pada Selasa (24/6/2026), Polres Inhil kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari lima laporan polisi.
Kelima kasus tersebut di antaranya pengungkapan di sebuah rumah kos Dream House di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, dengan dua tersangka berinisial RM (25) dan BA (23), serta barang bukti 14 paket sabu.
Kasus lainnya terjadi di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, dengan tersangka AK (23) dan barang bukti 30 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, Satres Narkoba juga mengungkap kasus di Jalan H. Said, Kelurahan Tembilahan Kota, dengan dua tersangka berinisial A (39) dan AA (35), serta menyita tujuh paket sabu seberat 82,43 gram.
Pengungkapan lainnya dilakukan di Dusun Saka, Kecamatan Mandah, dengan dua tersangka berinisial PY (41) dan JS (48). Dari kasus ini, polisi menyita 644 paket sabu dengan berat 76,73 gram.
Sementara itu, satu kasus lainnya diungkap di Jalan Tanjung Harapan, Lorong Tanjung Pinang, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, dengan tersangka RA (40).
AKBP Farouk menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak bisa bekerja sendiri, sehingga diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Indragiri Hilir dari ancaman narkoba," tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir," pungkasnya.


Comments0