BERITAINHIL.COM - Tembilahan ; Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp4,65 miliar, Rabu (24/6/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp2,46 miliar.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, turut dihadiri Bupati Indragiri Hilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.119.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), 1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.137 pieces tekstil dan produk tekstil, 166 pieces aksesoris dan perlengkapan, serta 89 pieces kosmetik.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pemotongan menggunakan mesin untuk rokok ilegal, penggilasan terhadap minuman beralkohol dan kosmetik, hingga pembakaran terhadap barang lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat diedarkan kembali.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan terkait," ujar Eko Budi.
Ia menambahkan bahwa peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan bersama karena tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha yang patuh dan masyarakat sebagai konsumen.
"Peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan bersama. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan barang ilegal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Dengan demikian, iklim usaha yang sehat dan berkeadilan dapat terus terjaga," tambah Eko Budi.
Ke depan, Bea Cukai bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan terus memperkuat sinergi dalam menekan peredaran barang ilegal guna melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara.***


Comments0