BERITAINHIL.COM – ENOK ; Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Shabu Diamankan
Jajaran Polsek Enok berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dengan total berat kotor 1,76 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (07/05/2026) sekitar pukul 23.55 WIB. Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Enok menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak memerintahkan PS Kanit Reskrim BRIPKA Khalid Muhammad Ali untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis shabu,” ujar IPTU Parsaulian Simanjuntak.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor berinisial S alias T (22) di rumahnya yang berada di Teluk Kempas RT 007 RW 002 Desa Sungai Nyiur.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 11 paket kecil shabu dengan berat kotor 1,67 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, uang tunai, alat pembungkus, gunting, mancis, sendok pipet, jarum pembakar, dan satu unit handphone.
Dari hasil interogasi awal, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AHS alias A (36), warga Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan AHS di sekitar rumahnya di Parit Sungai Teruk RT 002 RW 004 Desa Kuala Patah Parang.
Dalam penggeledahan di rumah terlapor kedua, polisi kembali menemukan satu paket kecil shabu dengan berat kotor 0,09 gram, uang tunai sebesar Rp4,1 juta, plastik pembungkus shabu, gunting, serta satu unit handphone.
Kedua terlapor diketahui berperan sebagai penjual narkotika jenis shabu. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Enok guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melaksanakan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan lanjutan terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, SH, SIK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Saya tegaskan, siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar jaringan narkoba di Inhil bisa diberantas sampai tuntas,” tegas AKBP Farouk Oktora.***


Comments0