BERITAINHIL.COM - TEMBILAHAN ; Potret pembangunan untuk sektor pendidikan sekitar Ibu Kota dan beberapa Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sangat kontras dengan wajah pendidikan di daerah terpencil.
Baru-baru ini terungkap kondisi memilukan sekolah dasar (SD) marginal yang kondisi fisiknya belum layak dan sangat butuh perhatian serius dari Pemerintah
Pera pelajar harus belajar dalam kondisi yang hanya ada 1 gedung, lalu disekat menjadi 3 ruangan, tidak hanya lantai bawah saja yang bolong namun dinding belajar juga bolong tanpa papan ataupun triplek, beberapa kursi belajar terbuat dari kayu yang dibuat warga 2 tahun kini sudah tampak patah.
Jaraknya dengan sekolah induk SD 011 Kuala Sebatu cukup jauh yakni di parit 5, sedangkan SD marginal berada di Parit 14 Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pernyataan Dinas Pendidikan Inhil
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Dinas Pendidikan yang diwakili Sekretaris Fauzan Amrullah, kepada awak media menyampaikan turut prihatinnya atas kondisi memprihatinkan sekolah marginal yang mencuat ke Publik.
Fauzan bilang, bahwa untuk pembangunan atau perbaikan sekolah marginal membutuhkan administrasi yang lengkap.
Ia menjelaskan bahwa SD marginal yang berada di daerah terpencil itu belum memiliki nomenklatur dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sendiri.
“SD marginal itu tidak memiliki nomenklatur sendiri, sehingga kami tidak bisa melakukan pembangunan langsung di lokasi tersebut. Selain itu, sekolah itu juga belum memiliki NPSN, karena masih berada di bawah SDN 011 Kuala Sebatu,” ujarnya, dikutip dari Beritainhil.com.
Menurutnya, kondisi ini menjadi kendala utama dalam penyaluran bantuan dan pembangunan infrastruktur.
Sebab, setiap penggunaan anggaran negara harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kendati demikian, Ia menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir turut prihatin atas kondisi sekolah marginal yang sempat viral ke Publik.
Dewan Pendidikan Inhil Dorong Solusi Alternatif, Regulasi Tak Boleh Jadi Penghambat
Dihari yang sama, menurut Dewan Pendidikan Inhil, Indra Gunawan menegaskan bahwa kendala regulasi tidak boleh menjadi penghambat utama dalam upaya perbaikan fasilitas pendidikan, terutama di wilayah pelosok.
“Kita minta Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir agar mencari alternatif solusi. Kalau hanya bicara regulasi, ke depannya pasti akan buntu,” ujarnya.
Lebih lanjut, “Mudah-mudahan kita bisa duduk bersama dengan rekan-rekan Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan Ketua Tim CSR Kabupaten, Pak Yusuf Said, untuk mencari solusi tercepat agar pembangunan sekolah tersebut bisa segera ditanggulangi,” jelasnya.
Komisi IV DPRD Inhil Segera Koordinasi dengan Instansi Terkait Lewat RDP
Persoalan kondisi sekolah marginal tersebut juga mendapat respon dari Komisi IV DPRD Inhil, saat dihubungi awak media, Mahyudin dari Fraksi Gerindra menyampaikan akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
"Ini persoalan bersama, kita harus peduli dengan kondisi tersebut, tidak ada alasan apapun untuk tidak membantu, pasti ada jalan keluarnya." Kata Ketua Komisi IV, Mahyudin.
Lebih lanjut lagi, "Masih banyak lagi sekolah marginal lainnya yang mesti kita pedulikan. Kita upayakan persoalan ini dibahas didalam RDP nantinya," kata Ketua Komisi IV yang membidangi sektor Pendidikan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasiona
Undang-undang nomor tahun 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah mengatur dalam BAB IV yang membahas Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah.
Diantaranya diatur pada bagian kesatu pasal 5 ayat, 1 sampai 5 soal hak dan kewajiban warga negara.
Kemudian, bagian keempat soal hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah, pada pasal 11, ayat 1 sampai dengan 2.
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Selanjutnya, sekolah marginal atau daerah terpencil berhak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Hal itu juga diatur pada bagian kesebelas yakni pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, dalam pasal 32 ada poin kedua dan ketiga yang membahas daerah terpencil.
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang. Masyarakat adat terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Solusi Jitu untuk Sekolah Marginal
Tidak ada alasan apapun bagi negara, pemerintah dan pemerintah daerah untuk berdiam diri jika ingin menciptakan generasi emas tahun 2045.
Persoalan regulasi dan implementasi dilapangan harusnya bisa disesuaikan melalui peraturan pemerintah dan pemerintah daerah.
Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Indragiri Hilir memiliki potensi yang baik, faktanya banyak putra-putri terbaik asal Kabupaten Indragiri Hilir menjadi pemangku kebijakan di tingkat Provinsi dan Nasional.
Dengan begitu, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) adalah momentum untuk merefleksikan diri bagi daerah tentang sejauh mana kepedulian di sektor pendidikan dihadirkan. Bukan sekedar seremonial menghabiskan uang negara pada kegiatan yang outputnya sangat minim berdampak terhadap masyarakat dan generasi muda.****/Rls.


Comments0