TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

e-KTP Sudah Pakai Cip, Kemendagri Minta Lembaga Hentikan Fotokopi KTP

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, sumber foto; (kompas.com). 

BERITAINHIL.COM - JAKARTA ; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan masyarakat maupun lembaga agar tidak lagi melakukan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Teguh saat berada di Kota Depok, Rabu (6/5/2026). Menurutnya, e-KTP telah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data pribadi pemilik sehingga tidak perlu lagi disalin melalui fotokopi.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” kata Teguh dilansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, data yang tersimpan dalam cip e-KTP dapat diakses menggunakan perangkat khusus berupa card reader. Karena itu, instansi maupun lembaga pelayanan publik diminta mulai meninggalkan kebiasaan meminta fotokopi e-KTP sebagai syarat administrasi.

“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Dalam Pasal 65 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan data pribadi milik orang lain, termasuk nomor induk kependudukan (NIK) dan data KTP, secara melawan hukum.

Selain itu, Pasal 67 UU PDP juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membagikan data identitas pribadi guna mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data

Sumber: kompas.com.

Comments0

Type above and press Enter to search.