BERITAINHIL.COM - TEMBILAHAN ; Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau melalui satuan kerja di Tembilahan melaksanakan pemusnahan media pembawa HPHK, UPIK, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPT/OPTK) dengan total mencapai 48,39 ton.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau, Abdur Rohman, S.St.Pi., M.Si., serta dihadiri Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini S.Sos., M.Si., bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengamanan Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai pada 30 Maret 2026 di Perairan Tembilahan terhadap komoditas pertanian yang tidak dilengkapi sertifikat karantina.
Komoditas yang dimusnahkan meliputi bawang merah sebanyak 22,3 ton (1115 karung besar) dan 17,76 ton (1776 karung kecil), bawang bombai 3,56 ton, bawang putih 4,4 ton, serta cabai merah kering 0,37 ton. Total keseluruhan mencapai 48,39 ton.
Kepala Balai Karantina, Abdur Rohman, menegaskan bahwa seluruh komoditas yang diamankan telah dimusnahkan.
“Jumlahnya keseluruhan 48,39 ton dan dapat dipastikan seluruhnya dimusnahkan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pemusnahan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan yang berpotensi merusak sektor pertanian.
“Komoditas yang diamankan sebagian sudah dalam kondisi rusak dan berpotensi membawa OPTK, sehingga perlu segera dimusnahkan demi menjaga keamanan hayati,” tambahnya.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan melindungi petani lokal dari dampak peredaran komoditas ilegal serta menjaga stabilitas harga pasar di daerah.
Di akhir keterangannya, Abdur Rohman mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perkarantinaan.
“Kami mengedukasi kepada pelaku usaha, apabila akan melalulintaskan media pembawa diwajibkan untuk dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari karantina. Kami tidak melarang kawan-kawan berbisnis, tapi harus dengan dokumen kesehatan dari daerah asal,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Indragiri Hilir mengapresiasi sinergi antara TNI, Polri, dan instansi terkait dalam pengawasan serta penegakan hukum di bidang karantina.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan perkarantinaan, seperti melengkapi sertifikat karantina, melalui jalur pemasukan resmi, serta melaporkan komoditas kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kepada pelaku usaha, mari berbisnis dengan tetap memenuhi dan mematuhi peraturan perkarantianaan yang ada," ujarnya.***


Comments0