TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Sengketa Tanah di Inhil Belum Ada Titik Temu, Penerima Kuasa Pihak WNA Mangkir Saat Mediasi

Camat Batang Tuaka, Suhaimi, SHI., M.H saat diwawancarai wartawan usai mediasi persoalan sengketa lahan di parit 19 Desa Kuala Sebatu, sumber foto; (Muhammad Yusuf). 

BERITAINHIL.COM - BATANG TUAKA ; Kasus sengketa tanah yang melibatkan ahli waris ABD Aziz melawan H Bedu alias H Badu yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) belum ada titik terang meski sudah diupayakan mediasi di kantor camat Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir.

Sebelumnya kasus sengketa ini sudah difasilitasi oleh pemerintah desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka beberapa kali, namun tidak ada kesimpulan yang bisa diambil dan hingga akhirnya salah satu pihak mengadukan perihal ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam pelaksanaan RDP pun tidak ada kesimpulan yang bisa diambil selain mengembalikan kasus tersebut untuk diselesaikan di tingkat kecamatan.

Mendapatkan saran dari DPRD Inhil, pihak waris ABD Aziz yang didampingi kuasa hukumnya Kantor Advokat ZAF Nusantara tetap kooperatif dan mengikuti langkah-langkah yang dianjurkan. 

Hingga tibalah pada Kamis 5 Februari 2026 diadakan mediasi di aula kantor Camat Batang Tuaka yang berlokasi di kelurahan Sungai Piring. Namun sangat disayangkan pihak dari H Badu tidak ada sama sekali hadir di pertemuan mediasi ini, meskipun beberapa bulan yang lalu diketahui ada pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa dari H Badu, atas nama Mappiarek.

Meskipun tidak dihadiri oleh pihak H Badu atau orang yang dikuasakannya, proses mediasi tetap berlangsung. Camat Batang Tuaka, Suhaimi yang langsung memimpin rapat tersebut dan dihadiri oleh Pemerintah Desa Kuala Sebatu Ns Budi Wibowo, Sekretaris Desa Kuala Sebatu Amirudin, Ketua BPD Kuala Sebatu Muhammad Yunus, Kepala Dusun 3 Desa Kuala Sebatu Hasanuddin, Ketua RW Petta Puji, Ketua RT Hasanuddin dan para peserta lainnya.

Camat Batang Tuaka, Suhaimi, mengatakan bahwa upaya musyawarah antara kedua belah pihak sebenarnya telah dilakukan berulang kali. Bahkan, pada musyawarah terakhir, proses tersebut hampir mencapai kesepakatan. Namun demikian, masih diperlukan pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak terkait agar persoalan dapat diselesaikan secara menyeluruh.

“Bermusyawarah sudah beberapa kali, lima kali katanya. Setelah itu ada musyawarah terakhir. Musyawarah terakhir itu sebenarnya sudah hampir selesai, dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pihak. Namun, yang dimintakan oleh pihak kita adalah supaya ditemukan lagi dengan Mappiare, yang mungkin dia itu dapat kuasa dari Haji Bedu, dengan Ibu Nurasiah dari keluarga Pak Aziz. Nah, ini mudah-mudahan nanti kita mencapai kesepakatan. Kalau ini bisa menjadi kesepakatan bersama, insya Allah baru ini selesai,” kata Camat Batang Tuaka.

Di akhir pertemuan mediasi ini belum ada kesimpulan yang bisa diambil dan masing-masing pihak bersepakat untuk melakukan mediasi lanjutan. Terkait rencana pertemuan berikutnya, Camat Batang Tuaka menyebut pihaknya masih menunggu informasi dari Kepala Dusun yang berkoordinasi dengan pihak kuasa Haji Bedu.

“Insya Allah untuk mediasi selanjutnya kita menunggu. Kepala dusun yang bilang, ini sebenarnya kan orang ini kekeluargaan. Saya berharap ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ujar Suhaimi.

Meski demikian, hingga saat ini proses mediasi belum menghasilkan keputusan final. Pemerintah Kecamatan Batang Tuaka menegaskan tetap membuka ruang dialog lanjutan agar sengketa lahan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum.

Pemerintah kecamatan juga berharap seluruh pihak yang bersengketa dapat hadir dalam mediasi berikutnya dan mengedepankan musyawarah kekeluargaan demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Desa Kuala Sebatu.***


Comments0

Type above and press Enter to search.