TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Diduga Pihak Terkait Kecipratan Uang Hasil Penjualan Tanah Milik WNA di Inhil

 

Ilustrasi menerima uang, sumber foto; (google.com). 

BERITAINHIL.COM - TEMBILAHAN ; Setelah berbagai polemik yang terjadi terkait kasus sengketa lahan milik seorang Warga Negara Asing (WNA) di Parit 19, Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kini kembali muncul isu baru yang menyebutkan diduga hasil penjualan tanah dibagi rata kepada pihak-pihak yang disebut terlibat.

Isu tersebut mencuat setelah mediasi yang dilakukan di Kantor Camat Batang Tuaka. Dalam mediasi itu, pihak penerima kuasa dari H. Badu selaku pemilik lahan tidak hadir, sehingga pertemuan belum menghasilkan titik temu yang jelas.

Informasi mengenai dugaan pembagian hasil penjualan tersebut menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya ada pembagian hasil Rp 10.000.000 perkepala.

"Ada jatah 10.000.000 yang dijanjikan perkepala oleh pihak penerima kuasa H Badu kepada pihak-pihak terkait," pungkasnya, Jum'at (6/2/2026).

Hingga kini isu itu terus berkembang di tengah masyarakat dan menjadi tanda tanya besar bagi publik jika hal tersebut benar terjadi.  

Untuk mendapatkan penjelasan dan memastikan keberimbangan pemberitaan, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Mappiarek selaku nama yang disebut sebagai penerima kuasa dari H. Badu.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Mappiarek belum memberikan tanggapan. Nomor WhatsApp yang sebelumnya terpantau aktif dan menunjukkan tanda centang dua, belakangan hanya menunjukkan tanda centang satu.

Sementara itu, Kepala Desa Kuala Sebatu, Budi Wibowo, S.Kep menyebut tidak mengetahui terkait isu pembagian hasil penjualan tersebut.

"Saya tidak tahu bu," ucapnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/26).

Awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai fakta.***

Comments0

Type above and press Enter to search.