BERITAINHIL.COM - JAKARTA ; Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menilai penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kebijakan serius yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan amanat konstitusi. Mafirion mengatakan, layanan kesehatan dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan berarti menghilangkan akses terhadap layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa. Kebijakan tersebut juga menempatkan masyarakat miskin pada pilihan tragis yakni berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan. Apalagi, tambahnya, yang dinonaktifkan termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelompok rentan. “Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujarnya.
Mafirion menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan, termasuk tidak mencabut akses jaminan sosial secara sewenang-wenang serta menjamin keberlanjutan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat.
Ia menilai, penonaktifan dalam skala besar tanpa jaminan perlindungan transisi, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, serta tanpa proses verifikasi yang terbuka menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap dimensi hak asasi manusia dalam kebijakan publik.
“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” kata Mafirion. Ia menegaskan, negara tidak boleh berlindung di balik alasan teknis untuk membenarkan kebijakan yang berpotensi merampas hak dasar rakyat.
Oleh karena itu, Mafirion mendesak pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga proses verifikasi benar-benar selesai. Selain itu, pemerintah diminta membuka data secara transparan kepada publik serta bertanggung jawab secara politik dan hukum atas dampak kebijakan tersebut.
“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya. Menurutnya, konstitusi tidak boleh kalah oleh kebijakan teknokratis. “Hak hidup dan hak sehat warga negara tidak boleh dinegosiasikan,” pungkasnya.


Comments0