TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Mafirion PKB: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM

BERITAINHIL.COM - JAKARTA ; Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dalam menangani kasus keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara tegas, berkeadilan, dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Mafirion, maraknya keterlibatan WNI dalam praktik scam lintas negara merupakan alarm serius bagi negara. Persoalan ini bukan semata-mata kejahatan transnasional, tetapi juga menyangkut kegagalan negara dalam melindungi warganya dari perbudakan modern, eksploitasi manusia, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Saat ini, Pemerintah Kamboja tengah melakukan razia besar-besaran terhadap warga negara asing yang terlibat dalam penipuan daring. Warga dari berbagai negara ditangkap, dideportasi, atau diserahkan kepada perwakilan negara masing-masing.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis lalu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa WNI di Kamboja merupakan bagian dari sindikat penipuan daring. Sementara itu, penilaian awal Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mengindikasikan bahwa ribuan WNI yang mendatangi KBRI bukan merupakan korban perdagangan orang.

Menanggapi hal tersebut, Mafirion mengingatkan agar pemerintah tidak menyamaratakan seluruh WNI yang jumlahnya lebih dari 2.000 orang sebagai pelaku kejahatan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak WNI merupakan korban TPPO—direkrut melalui penipuan, dipaksa bekerja, disekap, mengalami kekerasan, serta dirampas kebebasan dan hak-haknya.

“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” tegas Mafirion.

Namun demikian, ia juga menekankan bahwa narasi korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelaku aktif, koordinator, dan perekrut lolos dari jerat hukum. Negara harus hadir secara tegas untuk menghukum pelaku inti dan memutus mata rantai kejahatan.

Untuk menyelesaikan persoalan WNI di Kamboja secara komprehensif, Mafirion mendorong pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Berbasis HAM guna melakukan asesmen individual terhadap seluruh WNI yang terlibat. 

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil, termasuk penerapan hukum secara ekstrateritorial terhadap pelaku sesuai UU TPPO, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan tekanan diplomatik aktif kepada Pemerintah Kamboja agar kamp-kamp scam dibongkar, sekaligus menjamin proses rehabilitasi, restitusi, dan reintegrasi korban secara berkelanjutan. "Yang tidak kalah penting, negara harus menindak tegas agen ilegal dan jaringan perekrut di dalam negeri yang menjadi pintu awal kejahatan ini," ungkapnya.

Pendekatan berbasis HAM, lanjut Mafirion, bukan pembenaran terhadap kejahatan. Justru sebaliknya, HAM mewajibkan negara untuk melindungi korban, memisahkan secara tegas antara korban dan pelaku, serta menghukum pelaku inti dan perekrut. Pendekatan ini juga menjadi upaya pencegahan agar kejahatan serupa tidak terus berulang melalui kebijakan yang bersifat struktural.

“Membiarkan pelaku bebas adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap korban berikutnya,” tegasnya.

Sebagai bagian dari komunitas internasional, Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional, di antaranya Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons (Palermo Protocol) yang telah diratifikasi melalui UU No. 14 Tahun 2009. Protokol ini mewajibkan negara untuk melindungi korban, menghukum pelaku, dan memperkuat kerja sama lintas negara.

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang dalam Pasal 8 secara tegas melarang perbudakan dan kerja paksa. Prinsip serupa juga ditegaskan dalam Pasal 4 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperdagangkan.

Mafirion mengingatkan, kegagalan negara bertindak serius dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan ribuan WNI di Kamboja berpotensi menempatkan Indonesia dalam sorotan dan kritik tajam mekanisme HAM internasional.

“Prinsip HAM tidak boleh dijadikan dalih pembiaran. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh menghilangkan martabat manusia. Negara harus hadir secara utuh—tegas, adil, melindungi korban, menghukum pelaku, dan memutus rantai kejahatan sampai ke akarnya,” pungkas Mafirion.

Comments0

Type above and press Enter to search.