![]() |
| Pakar hukum tata negara dan pemerintahan daerah, Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, SH., MH. |
BERITAINHIL.COM – TEMBILAHAN ; Keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026 dinilai bukan semata-mata persoalan perbedaan sikap politik, melainkan persoalan tata kelola kewenangan dalam hukum pemerintahan daerah.
Hal tersebut ditegaskan oleh pakar hukum tata negara dan pemerintahan daerah, Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, SH., MH, yang menilai bahwa persetujuan APBD oleh DPRD merupakan kewenangan atributif yang diberikan langsung oleh undang-undang dan mengandung kewajiban hukum.
“Keterlambatan pengesahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026 harus dipahami sebagai persoalan tata kelola kewenangan, bukan semata perbedaan sikap politik,” tegas Yudhia.
Ia menjelaskan, dalam hukum pemerintahan daerah, kewenangan persetujuan APBD tidak boleh dijalankan secara bersyarat atau dijadikan alat tekanan, karena berimplikasi langsung pada keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.
Terkait perbedaan pandangan mengenai pembiayaan Universal Health Coverage (UHC), Yudhia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Namun demikian, perubahan kemampuan fiskal daerah akibat pengurangan dana dari pemerintah provinsi seharusnya direspons dengan keterbukaan dan penyesuaian anggaran secara proporsional.
“Secara hukum, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD bukan anggaran wajib dan bukan hak absolut, melainkan bahan pertimbangan perencanaan yang tunduk pada kemampuan keuangan daerah dan kepentingan umum,” jelasnya.
Menurutnya, apabila pengesahan APBD tertahan karena tidak adanya ruang penyesuaian terhadap komponen anggaran tertentu, maka kewenangan anggaran berpotensi menyimpang dari tujuan utamanya, yakni menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam kondisi tersebut, lanjut Yudhia, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena hak atas kepastian hukum dan pelayanan dasar, khususnya di bidang kesehatan, terancam.
“Apabila kebuntuan ini terus berlarut dan menimbulkan kerugian kepentingan publik, maka secara konstitusional terbuka ruang bagi warga negara untuk menempuh mekanisme Citizen Law Suit (CLS) sebagai bentuk kontrol hukum terhadap kelalaian penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, CLS bukanlah bentuk konflik politik, melainkan upaya hukum untuk memulihkan fungsi kewenangan agar kembali berpihak pada kepentingan umum.
Sebagai solusi, kata pria yang akrab disapa Yudhi ini mendorong agar APBD segera disahkan dengan skema yang realistis, sementara kekurangan pembiayaan UHC dapat diselesaikan melalui mekanisme lanjutan yang sah.
“Secara hukum, solusi yang tepat adalah segera mengesahkan APBD dengan skema yang realistis, sementara kekurangan pembiayaan UHC diselesaikan melalui APBD Perubahan, realokasi belanja non-prioritas, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Selama masa transisi, akses layanan kesehatan masyarakat tidak boleh terhenti,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Yudhia menekankan pentingnya menempatkan anggaran sebagai instrumen pengabdian, bukan alat tawar kepentingan.
“Saya meyakini bahwa jalan keluar selalu ada ketika semua pihak bersedia melihat anggaran sebagai ruang pengabdian, bukan ruang perlindungan kepentingan. Dalam konteks inilah, pengesahan APBD dan keberlanjutan layanan publik harus menjadi titik temu, bukan alat tawar,” pungkasnya.


Comments0