BERITAINHIL.COM - TEMBILAHAN ; PT Elnusa Petrofin (EPN) memberikan tanggapan tertulis atas gugatan Perdata yang dilayangkan oleh LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) kepada Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).
Berikut poin-poin tanggapan yang disampaikan PT EPN, diantaranya:
1. Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atensi dan aspirasi untuk mendukung kami dalam menjalankan Operational Excellence Perusahaan khususnya di wilayah Indragiri Hilir.
2. Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tembilahan dan akan bersikap kooperatif dalam memberikan data, dokumen, dan keterangan yang dibutuhkan oleh pihak berwenang.
3. Perlu kami sampaikan bahwa bidang operasional PT Elnusa Petrofin di Fuel Terminal Indragiri Hilir hanya sebatas pada penyimpanan dan distribusi BBM, tidak ada kaitannya dengan aktivitas pertambangan Batubara.
4. Perusahaan juga menegaskan tidak pernah melakukan aktivitas penambangan Batubara, dan tidak memiliki hubungan kerja ataupun hubungan kontraktual untuk melakukan kegiatan penambangan Batubara di wilayah Indragiri Hilir, apalagi sampai menimbulkan adanya kerusakan lingkungan hidup.
5. Seluruh kegiatan pembangunan dan operasional Fuel Terminal Tembilahan telah memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku. Sejak 2019, PT Elnusa Petrofin telah memperoleh Rekomendasi izin dari institusi terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, pada 31 Januari 2024, Perusahaan juga telah menerima izin dari institusi terkait untuk kegiatan operasional Fuel Terminal Tembilahan.
6. Perusahaan telah melakukan pelaporan rutin kepada instansi terkait secara berkala, termasuk pada Mei 2025, yang mencakup hasil pemantauan baku mutu, pengelolaan limbah, serta upaya keberlanjutan lingkungan.
7. Dengan demikian, kami menegaskan bahwa tuduhan mengenai pelanggaran reklamasi atau ketidakpatuhan lingkungan tidak tepat. Seluruh kegiatan operasional Fuel
Terminal Tembilahan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan telah melalui mekanisme perizinan resmi dari instansi terkait.
8. Dalam menjalankan operasionalnya, Elnusa Petrofin senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan selalu mematuhi seluruh
peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi siaran pers dari PT Elnusa Petrofin (EPN) tertanggal 19 November 2025, Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) merasa perlu untuk memberikan klarifikasi dan penegasan hukum mengenai substansi gugatan yang sebenarnya, yang telah disalahtafsirkan oleh pihak PT Elnusa Petrofin.
"Pertama-tama, kami menyampaikan apresiasi bahwa PT Elnusa Petrofin telah menyampaikan penjelasannya. Namun, kami harus meluruskan bahwa sama sekali tidak ada gugatan atau klaim hukum yang diajukan terkait dengan aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Elnusa Petrofin," tutur Ketua AJPLH, Baihaqi, Jum'at (21/11/2025).
Lajut Baihaqi memaparkan bahwa substansi yang sebenarnya adalah:
Lahan bermasalah: Fuel Terminal tersebut dibangun dan beroperasi di atas lahan yang sebelumnya merupakan Stockpile atau Tempat Penimbunan Batu Bara.
Inti Pelanggaran Hukum: Kelalaian dalam Kewajiban Reklamasi Bekas Stockpile Batu bara. Yang menjadi persoalan hukum utama adalah, sebelum pembangunan dan operasi fuel terminal dimulai, tidak dilakukan reklamasi atau perbaikan lingkungan terlebih dahulu terhadap lahan bekas stockpile yang telah terganggu dan berpotensi tercemar.
Berikut adalah kewajiban hukum yang dilanggar:
Kewajiban Reklamasi Bersifat Mutlak: Kewajiban reklamasi diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Kewajiban ini melekat pada pemegang izin di wilayah tersebut.
Waktu Pelaksanaan yang Jelas: Reklamasi wajib dilaksanakan secara progresif dan paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan pada lahan yang terganggu. Artinya, saat aktivitas stockpile berakhir, kewajiban reklamasi harus segera dilaksanakan sebelum lahan dialihfungsikan.
Dana Jaminan: Setiap perusahaan yang berkegiatan di sektor minerba wajib menempatkan dana jaminan reklamasi untuk memastikan biaya pemulihan lingkungan tersedia.
"Dengan membangun fuel terminal di atas lahan bekas stockpile yang tidak direklamasi, PT Elnusa Petrofin telah menggunakan sebuah lahan yang secara hukum status lingkungannya belum dipulihkan," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Baihaqi, tindakan ini merupakan bentuk dari pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Pasal 69 ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Mengoperasikan usaha baru di atas lahan rusak tanpa remediasi merupakan bentuk kelalaian yang dapat memperparah kerusakan lingkungan," ujarnya.
"Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba:Setiap orang yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang serta penempatan dana jaminan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang,"papar Baihaqi.
Dengan demikian, fokus gugatan ini bukan pada operasional PT Elnusa Petrofin sebagai perusahaan BBM, melainkan pada kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban reklamasi lahan bekas stockpile batu bara sebelum lahan tersebut dialihfungsikan menjadi fuel terminal.
Perusahaan telah menggunakan aset (lahan) yang secara hukum belum "bersih" dari kewajiban lingkungannya.
"Kami menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk menegakkan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab mutlak dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan kepastian hukum bahwa setiap alih fungsi lahan bekas stockpile batu bara harus melalui proses reklamasi yang diwajibkan undang-undang," tegas Baihaqi.
"Sebagai tindak lanjut dari gugatan perdata yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Tembilahan, kami menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan persiapan untuk melangkah lebih jauh dengan menyampaikan Laporan Pidana kepada pihak yang berwajib, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Lingkungan Hidup, terkait dengan dugaan pelanggaran hukum yang serius di lokasi Fuel Terminal Tembilahan, Indragiri Hilir," tutup Ketua AJPLH.


Comments0