![]() |
| Wakapolda Riau bersama Kepala BNN dan Kapolres Inhil serta Kasat Narkoba Polres Inhil saat memusnahkan Narkotika jenis sabu. |
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, serta jajaran Forkopimda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit perahu fiber yang dilengkapi mesin 40 PK yang diduga digunakan untuk menyelundupkan sabu.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo mengatakan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah perairan.
“Polda Riau akan terus komitmen mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat memperkuat sinergi bersama Pemerintah, Kepolisian, TNI, BNN, dan seluruh unsur untuk melawan narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dua orang tersangka ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Inhil dalam menggagalkan penyelundupan sabu dalam jumlah besar itu.
“Pengungkapan 19 kilogram sabu ini menandakan masih adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah kita. Ini sudah menyelamatkan 40–50 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti yang disimpan dalam 19 kantong dilakukan uji laboratorium oleh Lafbor Polda Riau. Dari hasil pemeriksaan, semuanya dipastikan positif mengandung metamfetamin.
Barang bukti kemudian dimusnahkan secara terbuka dengan cara direbus dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai Wipol untuk menghilangkan kandungan zat berbahaya.
Sementara itu, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menutup ruang gerak sindikat narkoba.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Setiap pengungkapan akan kami proses secara tegas dan transparan,” tegasnya.
Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus pada 9 November 2025 di Perairan Sungai Batang Gansal, ketika polisi mengamankan dua tersangka berinisial AZ dan HI beserta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kami berterima kasih atas dukungan penuh Polda Riau dan semua pihak. Kolaborasi ini penting mengingat jalur perairan kita sangat luas,” tambah pihak Polres Inhil.
Dilansir dari KILASRIAU.com sebelumnya, Satuan Polsek Reteh sebelumnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 19 kilogram sabu di Pelabuhan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Ahad (9/11/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaku diduga tiba menggunakan sampan bermesin fiber 40 PK sebelum diamankan petugas. Warga sekitar sempat dibuat heboh karena jumlah barang bukti yang tidak biasa.
Menurut Kapolsek Reteh AKP Syahrial, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat.
“Kami mengamankan 19 bungkus besar narkotika jenis sabu. Perkiraan satu bungkus seberat satu kilogram. Dua orang sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Guntung dan rencananya akan diedarkan di wilayah Pengalihan Keritang.
Tokoh masyarakat setempat berharap kepolisian terus menelusuri jaringan yang lebih luas agar Pulau Kijang tidak menjadi jalur keluar-masuk narkoba.


Comments0