![]() |
| Polres Inhil saat menggelar Konferensi pers, sumber foto; (Dok. Humas Polres Inhil). |
BERITAINHIL.com – TEMBILAHAN ; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir sepanjang Oktober 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Inhil mengamankan tiga pelaku berinisial MR (38), MA (13), dan MH (16). Dua di antaranya masih di bawah umur, di mana MA merupakan anak kandung dari MR.
Kasat Reskrim Polres Inhil, Budi Winarko dalam konferensi pers yang digelar mengatakan bahwa pelaku utama adalah seorang ayah yang mengajak anaknya sendiri melakukan pencurian, dan anaknya mengajak temannya.
“Pelaku utama adalah seorang ayah yang justru melibatkan anak kandungnya dalam melakukan aksi pencurian motor, kemudian anak tersebut mengajak temannya ikut dalam aksi kejahatan tersebut," ujar Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, Senin (3/11/2025).
Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah mencuri di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tembilahan, Batang Tuaka, dan Gaung Anak Serka. Pihaknya mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor serta satu kunci palsu yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan.
Modus yang digunakan, para pelaku berkeliling di jalan lintas desa untuk mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Setelah ditemukan, kendaraan didorong menjauh dari lokasi sebelum akhirnya dibawa kabur menggunakan kunci palsu.
“Cara mereka beraksi sangat sederhana namun meresahkan. Mereka berkeliling secara mobile dan mengambil sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan,” jelas Kapolres Farouk.
Sebagian hasil curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial S, warga Kecamatan Tempuling, dengan harga antara Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta per unit. Penadah tersebut kini masih dalam pencarian polisi.
“Kami masih memburu satu orang penadah berinisial S yang melarikan diri. Sebagian besar barang bukti berhasil kami amankan di rumah pelaku utama,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Sementara dua pelaku anak diproses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci ganda. Jangan beri peluang bagi pelaku kejahatan,” tutup AKBP Farouk Oktora.


Comments0