![]() |
| Foto ilustrasi, sumber foto; Istimewa. |
BERITAINHIL.com – TEMBILAHAN ; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Azhari Hasan alias Bujang bin Hasan dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pidana pembunuhan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hilir, Rabu (8/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim PN Inhil, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azhari Hasan alias Bujang bin Hasan dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi amar tuntutan dalam Nomor Perkara 223/Pid.B/2025/PN Tbh, Kamis, 16 Okt. 2025 09:00:00 s/d Selesai Pengucapan Putusan.
Selain itu, jaksa juga menetapkan barang bukti berupa satu lembar kaos hitam bernoda darah yang telah digunting dan satu bilah parang sepanjang ±1 meter bergagang plastik biru untuk dirampas dan dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sementara itu, Har, istri korban, mengaku kecewa atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, ia menyampaikan bahwa keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman yang lebih berat.
“Jujur, bang, kami dari pihak keluarga berharap hukumannya seumur hidup. Karena dia sudah menghilangkan nyawa suami saya dan bapak dari anak-anak saya,” tulis Har singkat.
Ketika ditanya apakah keluarga korban akan menempuh langkah hukum lanjutan seperti banding, Har mengaku belum dapat memastikannya.
“Belum tahu, Pak. Kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. /rilis***

.jpeg)
Comments0