![]() |
General Manager Pelindo Tembilahan, Riky Armadi. |
BERITAINHIL.com - Tembilahan ; Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya tarif parkir di Pelabuhan Tembilahan, General Manager (GM) Pelindo Tembilahan, Riky Armadi, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa biaya yang dimaksud bukanlah tarif parkir sebagaimana yang berlaku di fasilitas umum, melainkan pas kendaraan yang merupakan bagian dari sistem jasa kepelabuhanan.
“Pas kendaraan adalah biaya resmi yang dikenakan untuk setiap kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan. Ini berbeda dari tarif parkir biasa, karena pas ini merupakan bagian dari komponen pelayanan kepelabuhanan yang secara hukum diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2018,” ujar Riky dalam pernyataan persnya, Senin (4/8/2025).
Riky menjelaskan bahwa pas kendaraan dikenakan dengan besaran tarif yang telah ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua (sepeda motor), dikenakan tarif sebesar Rp3.000, sedangkan kendaraan roda empat (mobil) dikenai tarif Rp5.000. Ketentuan ini bukan ditentukan sepihak oleh Pelindo, melainkan merupakan hasil regulasi yang ditetapkan oleh otoritas pelabuhan, yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tembilahan.
"Penarikan pas kendaraan ini dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan yang berlaku, dan telah melalui persetujuan regulator," tegasnya.
Untuk mendukung efisiensi dalam pelaksanaan operasional harian, Pelindo Tembilahan menjalin kemitraan dengan Koperasi Karyawan Pelabuhan Tembilahan. Koperasi yang telah berbadan hukum ini ditunjuk untuk melakukan pengelolaan serta penarikan pas kendaraan di area pelabuhan.
“Kami berupaya melibatkan unsur internal pelabuhan melalui koperasi karyawan agar kegiatan ini berjalan secara efisien, akuntabel, dan memberi manfaat langsung bagi ekosistem pelabuhan,” jelas Riky.
Lebih lanjut, GM Pelindo Tembilahan menekankan bahwa pendapatan dari pas kendaraan ini tidak digunakan untuk kepentingan komersial pribadi, melainkan dialokasikan kembali untuk mendukung pemeliharaan fasilitas pelabuhan. Dana tersebut digunakan untuk perawatan infrastruktur seperti jalan, area parkir, sistem drainase, serta fasilitas umum lain yang menunjang kelancaran aktivitas bongkar muat dan mobilitas pengguna jasa pelabuhan.
"Pelabuhan ini bukan hanya milik Pelindo, tetapi menjadi aset bersama yang mendukung pergerakan ekonomi wilayah. Oleh karena itu, pemeliharaan fasilitas harus terus dijaga melalui skema pembiayaan yang berkelanjutan," ungkapnya.
Melalui klarifikasi ini, Riky Armadi berharap masyarakat dan pengguna jasa pelabuhan dapat memahami bahwa pengenaan tarif tersebut adalah prosedur resmi yang berlaku secara nasional, bukan kebijakan lokal tanpa dasar hukum.
"Kami terbuka terhadap kritik dan masukan, namun perlu diluruskan bahwa pemberlakuan pas kendaraan adalah bagian dari sistem pelayanan pelabuhan yang sah dan bertujuan mendukung keberlangsungan operasional serta kenyamanan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Surat Edaran (SE) General Manager PT Pelindo Tembilahan dengan No. US. 11/1/II/TBH-21 Tanggal 24 Februari 2021 tentang tarif parkir kennderaan bermotor dan penumpang menjadi sorotan. Kuat dugaan ada praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam penerapan surat edaran yeraebut.
Sesuai dengan karcis yang didapat media ini, pungutan ini disebut-sebut dilakukan terhadap penumpang dan pengendara sepeda motor yang masuk ke area pelabuhan, dengan tarif Rp3.000 untuk parkir kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk penumpang yang akan menyeberang melalui jalur laut.
Pungutan tersebut dikabarkan atas nama Koperasi Pelindo, namun keberadaannya menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Meski nominal pungutan terbilang kecil, jika diakumulasi dalam jangka waktu panjang dan dilakukan secara terus-menerus, nilainya tentu tidak bisa dianggap sepele.
Berdasarkan penelusuran media, pungutan tersebut dilakukan oleh petugas yang mengaku berasal dari koperasi. Saat memasuki pintu masuk pelabuhan, pengguna sepeda motor diberikan karcis parkir senilai Rp3.000, sedangkan penumpang kapal dikenakan biaya Rp5.000.
Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai legalitas pungutan tersebut, termasuk siapa yang menunjuk petugas koperasi, dasar hukum yang digunakan, serta ke mana dana hasil pungutan disalurkan.
Saat dikonfirmasi General Manager PT Pelindo Tembilahan, Riky, Ahad, 3 Agustus 2025 lewat Whatshap terkait pungutan tersebut tidak memberikan penjelasan yang pasti. Yang bersangkutan hanya menjawab, "bapak bisa ke kantor kita, nanti kita bisa berikan penjelasan informasinya," ujarnya.
Belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menunggu klarifikasi dari manajemen Pelindo tembilahan
Sementara itu Kadis Perhubungan Indrawansyah Syarkowi, saat ditanyakan perihal parkir melalui Whatsap dihari yang sama tidak menjawab. Padahal Dinas terkait, adalah dinas teknis terkait Peraturan Daerah (Perda) perihal parkir.
Sedangkan Sekdakab Inhil H Tantawi Jauhari saat dimintai tanggapannya di hari yang sama hanya menjawab singkat, "setahu saya Perda Parkir sudah ada," tampa menyebutkan berapa tarif Perda kendaraan roda dua..
Comments0