![]() |
| Suryadi Nata, S.E Kepala Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sumber foto ; Screenshot FB. |
BERITAINHIL.com – TELUK JIRA ; Pemerintah Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angkat bicara terkait sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Kepala Desa Teluk Jira, Suryadi Nata, membantah keras isu-isu yang beredar mulai dari dugaan penggelapan pajak, penjualan tanah masyarakat hingga pungutan biaya sertifikat.
Menanggapi tudingan penggelapan pajak, Suryadi menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Kalau kami tidak bayar pajak, kami tidak bisa posting APBDes. Yang di-posting itu entah siapa orangnya. Bahkan tanggal 9 Agustus kemarin kami diaudit BPKP, Alhamdulillah tidak ada dalam berita acara pemeriksaan yang mengatakan kami ada temuan tunggakan pajak,” ujar Suryadi.
Isu lain yang menyeret namanya adalah tudingan penjualan tanah warga kepada pihak perusahaan. Suryadi mengaku sudah pernah dipanggil pihak Polsek Tempuling untuk menjelaskan masalah tersebut.
“Saya ajak Pak RT, RW, BPD, dan Pak Dusun untuk menjelaskan ke pihak Polsek. Saya tegaskan tidak ada menjual tanah masyarakat. Kalau masyarakat saya memang ada yang menjual, dan saya mengetahui mereka menjualnya, tetapi saya tidak terlibat,” jelasnya.
Terkait kabar adanya pungutan biaya untuk sertifikat yang seharusnya gratis, Suryadi membenarkan ada iuran yang diminta. Namun, menurutnya itu dilakukan sebelum pelaksanaan pembuatan sertifikat untuk menutup biaya operasional.
“Betul, itu sebelum pelaksanaan pembuatan sertifikat untuk biaya operasional dan membeli materai. Terkait iuran tersebut diperbolehkan oleh SKB tiga menteri. Sampai hari ini pelaporan sudah saya sampaikan dengan BPD dan masyarakat lewat forum musyawarah, dan masih ada saldo sekitar Rp16 juta,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan iuran tersebut tidak diwajibkan bagi semua masyarakat.
“Untuk pembayaran iuran itu, tidak semua yang bayar,” katanya.
Selain itu, tudingan mengenai dana galian C juga dibantahnya. Suryadi menjelaskan bahwa pada 2022 dan 2023 dana galian C tidak dimasukkan ke APBDes karena masih ada Perdes dari kepala desa sebelumnya.
“Tetap kami laporkan dengan BPD dan masyarakat. Untuk tahun 2024 sudah kami masukkan ke APBDes, karena saya konsultasi dengan tim saber pungli,” pungkasnya.*


Comments0