TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Ayo Ramaikan! Minggu ini Dukcapil Inhil akan Jemput Bola di Teluk Belengkong

BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melaksanakan program Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan (Jebol Adminduk) di Kecamatan Teluk Belengkong.

Kegiatan ini dipusatkan di Desa Beringin Mulya (SP.7 GHS.I), Arena STQ Ke-III Tingkat Kecamatan Teluk Belengkong, pada Sabtu dan Minggu, 23–24 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Kepala Disdukcapil Inhil, Meiza Hardi, mengajak masyarakat setempat untuk memanfaatkan layanan ini.

“Bagi masyarakat Kecamatan Teluk Belengkong, khususnya Desa Beringin Mulya dan sekitarnya, silakan datang dan manfaatkan kegiatan Jebol Adminduk ini,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Disdukcapil berharap program Jebol Adminduk dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan gratis.

Adapun pelayanan yang tersedia meliputi penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian.

Persyaratan Layanan Adminduk :

Penerbitan KTP-el Baru (WNI)

Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, atau Hilang (WNI)

SKP (jika pindah datang)

KTP-el lama dan dokumen perubahan data

KTP-el rusak atau surat kehilangan dari kepolisian

Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)

Fotokopi kutipan akta kelahiran

KK asli dan KTP-el orang tua/wali

Pas foto 2x3 (2 lembar)

Penerbitan Kartu Keluarga Baru

Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau perceraian

Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KK hilang)

KK lama (jika perubahan data)

Akta Kelahiran

Surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan atau desa/lurah

Fotokopi buku nikah orang tua

Fotokopi KK

Berita acara kepolisian (jika anak tidak diketahui asal usulnya).

Akta Kematian

Surat keterangan kematian dari dokter, desa/lurah, kepolisian, atau pengadilan Fotokopi KK/KTP almarhum Fotokopi dokumen perjalanan (untuk WNI di luar negeri).

Comments0

Type above and press Enter to search.