![]() |
BERITAINHIL.com – TEMBILAHAN ; Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Tembilahan. Dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika seberat kotor 2,42 gram. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, di dua lokasi berbeda di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial B H alias B (41), warga Jalan H. Suntung Ardi, Kelurahan Tembilahan Kota, dan C S D (41), warga Jalan K.H. Dewantara, Lorong Cempaka, Kelurahan Tembilahan Hilir.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka B.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka pertama, B, di rumahnya beserta barang bukti narkotika,” ujar IPTU Gerry Agnar Timur, Kamis (17/7/2025).
Dari rumah tersangka B, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 8 paket kecil narkotika jenis shabu siap edar,
- 1 kotak permen berisi plastik klip bening,
- 1 sendok shabu dari pipet,
- 1 gunting,
- uang tunai Rp 400 ribu,
- dan 1 unit handphone VIVO warna rose gold yang diduga digunakan dalam transaksi.
Berdasarkan pengakuan B, narkotika tersebut diperoleh dari C S D. Tidak butuh waktu lama, tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka C S D di rumahnya pada pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka kedua, turut disita:
1 unit handphone Redmi 13C warna hitam,
uang tunai Rp 490 ribu yang diduga hasil penjualan shabu.
“Kedua tersangka ini diduga kuat sebagai pengedar dan penjual narkotika jenis shabu di wilayah Tembilahan. Tes urine terhadap keduanya juga positif (+) mengandung Methampetamin,” tegas IPTU Gerry.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Gerry menambahkan, Polres Inhil akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat agar jangan ragu memberikan informasi kepada kami. Pemberantasan narkoba ini butuh peran aktif semua pihak. Mari bersama wujudkan Inhil yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.****
Comments0