TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Semarakkan Milad Inhil ke-60, Dukcapil Buka Layanan Adminduk di Hari Minggu!

BERITAINHIL.com – TEMBILAHAN ; Dalam rangka memperingati Milad Kabupaten Indragiri Hilir yang ke-60, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Inhil membuka pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, di depan kantor Disdukcapil Inhil pada Ahad, 1 Juni 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kepala Disdukpencapil Kabupaten Indragiri Hilir, Meiza Hardi, mengatakan bahwa, layanan yang disediakan meliputi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), serta akta kelahiran.

"Untuk penerbitan KTP-el baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI), persyaratan yang dibutuhkan meliputi: sudah berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK)," katanya.

Sementara itu, katanya lagi, anak-anak WNI yang ingin memiliki KIA perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi kutipan akta kelahiran beserta dokumen aslinya, KTP dan KK kedua orang tua/wali, serta pas foto sesuai ketentuan usia.

"Adapun pencatatan kelahiran WNI yang lahir di wilayah NKRI membutuhkan surat keterangan kelahiran dari instansi yang berwenang, seperti RS, Puskesmas, Klinik, Kelurahan dan Desa, kutipan akta perkawinan atau bukti sah lainnya, sejumlah dokumen pendukung apabila orangtua anak tidak memiliki surat nikah maka bisa melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), serta laporan kepolisian jika anak ditemukan tanpa diketahui asal-usulnya," ungkap Mantan Kabid Perlengkapan dan Aset Daerah Kabupaten Inhil itu.

Lebih lanjut, Disdukpencapil Inhil juga mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui smartphone. Syarat aktivasi IKD meliputi kepemilikan KTP-el fisik atau data rekaman KTP-el, serta email dan nomor HP aktif untuk proses verifikasi.

"Kami menghimbau masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan bagi anak-anak maupun orang dewasa agar hak-hak sipil dapat terpenuhi secara maksimal. KIA, KTP-el, dan dokumen kelahiran bukan hanya identitas, tetapi juga kunci akses ke berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial,” pungkasnya.***

Comments0

Type above and press Enter to search.