TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Satpol-PP Inhil Tertibkan Minimarket, Reklame Liar, dan Badut Jalanan

BETITAINHIL.com – TEMBILAHAN ; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penertiban terhadap reklame liar, pendampingan izin usaha minimarket melalui OSS (Online Single Submission), serta penanganan fenomena sosial seperti badut dan pengemis yang berkeliaran di jalanan, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan ini dimulai dengan pendampingan terhadap sejumlah minimarket yang sudah mengantongi izin usaha berbasis OSS. Dalam pendampingan tersebut, Satpol PP menggandeng Dinas Perdagangan dan DPMPTSP, Dinas Koperasi, Perindustrian, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum untuk memastikan legalitas dan kepatuhan minimarket terhadap aturan yang berlaku.

“Kami melakukan pendampingan terhadap titik-titik usaha yang telah memiliki izin OSS. Ini bukan penertiban, tetapi pengawasan dan edukasi agar pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan yang ada,” ujar Kasatpol PP H. Ahmad Khusairi, S.Sos., MM melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Inhil, Umarullah Missasi, kepada awak media.

Menurut Umarullah, banyak pelaku usaha yang sudah memiliki izin, namun implementasi di lapangan terkadang tidak sesuai. Oleh karena itu, Satpol PP tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga pembinaan.

Selain mendampingi minimarket berizin, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap spanduk dan reklame yang dipasang tidak pada tempatnya, khususnya di sepanjang Jalan Batang Tuaka dan Jalan Lingkar Tembilahan. Spanduk-spanduk tersebut diketahui dipasang di tiang listrik dan fasilitas umum lainnya.

“Kami temukan banyak spanduk komersial yang dipasang di tiang listrik. Itu jelas melanggar aturan dan mengganggu estetika kota. Kalau ingin pasang spanduk atau baliho, harus di tempat yang ditentukan, dengan izin dari Bappeda dan tentu saja bayar pajak,” tegas Umarullah.

Ia menambahkan bahwa reklame memiliki masa berlaku dan wajib dibayar pajaknya. Satpol PP mendorong agar pelaku usaha patuh terhadap ketentuan tersebut demi menjaga tata kota yang rapi dan tertib.

Satpol PP juga mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan maupun di atas kendaraan yang parkir sembarangan. Menurutnya, aktivitas jual beli yang memakan badan jalan telah berulang kali diperingatkan, namun masih ditemukan di sejumlah titik.

“Berjualan di atas motor atau mobil di pinggir jalan itu tidak dibenarkan. Selain mengganggu lalu lintas, juga membahayakan pembeli dan pengguna jalan lain,” ujarnya.

Ia pun mengajak para pedagang untuk memanfaatkan pasar resmi yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti Pasar Kayu Jati dan Pari 10.

Penertiban juga menyasar keberadaan badut jalanan dan pengemis yang kerap mangkal di area lampu merah dan halaman minimarket. Diketahui, banyak dari mereka bukan warga lokal, bahkan sebagian adalah anak-anak yang diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Setiap hari ada laporan dari masyarakat soal badut dan pengemis di jalan. Kami lakukan penertiban karena ini juga menyangkut eksploitasi anak. Beberapa anak badut yang kami temukan masih di bawah umur,” terang Umarullah.

Dari informasi yang dihimpun Satpol PP, terdapat seseorang yang disebut-sebut sebagai "Om Badut", yakni pihak yang diduga menyediakan kostum dan mengatur sistem kerja badut jalanan secara bagi hasil.

“Kami sedang dalami apakah ini bentuk eksploitasi atau kemauan pribadi. Namun indikasi adanya pihak yang menyewakan properti badut dan mengatur anak-anak ini cukup kuat,” tambahnya.

Umarullah menyebut, persoalan sosial seperti pengemis, badut jalanan, dan pedagang liar bukan hanya tanggung jawab Satpol PP. Diperlukan kolaborasi antara OPD terkait seperti Dinas Disdik, Koperasi, Dinkes, DP2KBP3A, Sosial, Disnakertrans, dan Disperindag untuk memberikan solusi jangka panjang.

“Kalau hanya ditertibkan, nanti muncul lagi. Harus ada pembinaan, pelatihan keterampilan, atau bahkan shelter sementara bagi yang betul-betul membutuhkan,” pungkasnya.

Dengan kegiatan terpadu seperti ini, Pemerintah Kabupaten Inhil berharap bisa menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.**

Comments0

Type above and press Enter to search.