![]() |
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir saat memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus. |
BERITAINHIL.com - Tembilahan ; Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan berlangsung pada Selasa (20/5/25) pukul 09.30 WIB di halaman kantor Kejari Inhil, Jalan Prof. M. Yamin, SH No.05, Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 270,61 gram, ganja 282,50 gram, ekstasi sebanyak 96 butir, 35 unit handphone berbagai merek, 5 timbangan, 4 buah gunting, 3 buah bong, 12 bilah parang, serta 37 karton rokok berbagai merek.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, dan dikubur agar tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan yang memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas dan dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menjalankan putusan pengadilan serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Indragiri Hilir,” ujar Nova Fuspitasari.
Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejaksaan di mata publik.
“Kami ingin masyarakat melihat bahwa proses hukum berjalan dengan semestinya, mulai dari penindakan hingga eksekusi akhir terhadap barang bukti,” imbuhnya.Rls***
Comments0