-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Sempat Viral dan Meresahkan, Pelaku Hipnotis Ditangkap Polisi

    Mar 27, 2024, March 27, 2024 WIB Last Updated 2024-03-27T02:24:58Z
    Pelaku Hipnotis saat diamankan oleh pihak kepolisian.

    BERITAINHIL.com - SUNGAI BATANG ; Seorang Pria berinisial A diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis di Jalan Sunan Murya, Parit Jawa, Desa Sebrang Pulau Kijang, Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Indragiri Hilir (Inhil) Riau.


    Terduga pelaku sangat meresahkan warga Inhil dan viral di sosial media Facebook karena banyaknya postingan yang mengeluhkan adanya tindak kejahatan dengan modus hipnotis di daerah-daerah yang tersebar di Kabupaten Inhil. 


    Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Reteh AKP Herman membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang dilaporkan masyarakat atas dugaan penipuan. 


    Sebelumnya, pada Selasa (26/03/2024) sekira jam 09.00 WIB, Polsek Reteh menerima aduan dari masyarakat  bahwa ada seseorang yang tidak dikenal yang melakukan penipuan dengan modus hipnotis terhadap warga Desa Sebrang Pulau Kijang Parit Jawa.


    Atas aduan tersebut, AKP Herman langsung memerintahkan Kanit Intel dan Kanit Reskrim untuk langsung cek ke TKP dan dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Reteh mendapati seorang laki-laki yang duduk di sebuah warung Supartun Binti Saeran  yang beralamat di Parit Jawa Desa Sebrang Pulau Kijang. 


    "Korban (Supartun Binti Saeran, 52 tahun red) mengaku bahwa pelaku mengatakan "saya adalah Haji MUHAMMAD, saya bisa menghilangkan guna-guna di rumah ibu”. Selanjutnya diduga pelaku meminta duit sebanyak Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan meminta plastik dan bawang putih untuk sebagai syarat pengobatan rumah korban yang di guna-guna," kata AKP Herman. 


    Korban juga mengaku kebingungan pada saat bertemu terduga pelaku serta melakukan apa yang diminta terduga pelaku. 


    "Setelah di Interogasi terduga A mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban Supartun Binti Saeran," terangnya. 


    Dari penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang sebanyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar plastik dan berwarna biru dan 1 (satu) biji bawang putih  guna proses hukum lebih lanjut.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini