-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Urus Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM) di DPMPSTP Inhil, Ini Syaratnya

    Nov 15, 2023, November 15, 2023 WIB Last Updated 2023-12-13T14:16:54Z
    Sumber foto: DPMPTSP Deli Serdang.

    BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016, tugas terapis gigi adalah melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di bidang promotif, preventif, dan kuratif terbatas untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal pada individu, kelompok, dan masyarakat. 


    Jadi nggak hanya memberikan asistensi pada pelayanan dokter gigi, terapis gigi juga mampu tugas-tugas, seperti membersihkan karang gigi, mencabut gigi sulung, menambal gigi, dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    Selanjutnya, bagi anda yang ingin membuka Praktik Terapis Gigi dan Mulut harus terlebih dahulu mengurus surat-surat ijinnya kepada pihak terkait.


    Berikut ini syarat yang harus kalian penuhi ketika hendak ingin mengurus  Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir.


    Persyaratan Administrasi 2 (dua) rangkap 


    1. Permohonan bermaterai


    2. Fotokopi e-KTP


    3. Pasfoto berwarna 4 sebanyak 3 (tiga) lembar


    4. Fotokopi ijazah yang di legalisir asli/basah. 


    5. Fotokopi Sura tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut (STRTGM)


    6 Surat kenangan sehar dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)


    7. Surat pernyataan memiliki tempat praktek bermaterai,


    8. Rekomendasi dari Organisasi Priest,


    9. Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi terapis Gigi dan Mulut yang melakukan praktek selain di Faskes Pemerintah 


    Perpanjangan Poin:  4 dan 5 melampirkan fotocopi dan SIP lama 


    B. Persyaratan Teknis Rekomendasi Tim Teknis


    C Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini