-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani di Inhil Resmi Laporkan PT. SAGM ke KPPU

    Oct 9, 2023, October 09, 2023 WIB Last Updated 2023-10-10T09:47:19Z

    BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN  ; Kelompok Tani Rusmadi, Sofyan dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya Dr. (C). Yudhia Perdana Sikumbang, SH ,MH, CPL, Dodi Irawan Marjulis, SH  & Ibrahim, SH resmi melaporkan PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) yang diduga melakukan pelanggaran - pelanggaran kemitraan, ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (09/10/23).


    "Kami hari ini Senin tertanggal 09 Oktober 2023 resmi membuat Laporan Tertulis Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam dugaan Pelanggaran Kemitraan yang dilakukan oleh PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) kepada kelompok Tani bapak Rusmadi, Sofyan dkk," ucapnya.


    Dijelaskan Yudhia, bahwa kliennya sangat dirugikan dengan penetapan lahan plasma afdeling 1 blok OP karena harga lahan tidak sesuai dengan harga yang telah dibayarkan oleh klien kami secara kredit senilai Rp 100.000.000 rupiah per hektar yang mana masih kredit masih dibayarkan sampai hari ini, serta masih sedikitnya lahan afdeling 1 blok OP yang buahnya bisa dipanen dan itu tidak sesuai kesepakatan berdasarkan surat perjanjian kerjasama No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013.


    "Bahwa Klien seharusnya selama ini diwakili oleh koperasi yang dinaungi Koperasi Sawita namun tidak tanggung jawab atas permasalahan lahan tumpang tindih klien kami yang tidak sesuai perjanjian kerjasama koperasi Sawita terhadap PT SAGM," tuturnya.


    Kemudian, katanya lagi, berdasarkan surat perjanjian kerjasama No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013. Seharusnya lahan plasma yang dimiliki kliennya, harus sudah ditanam sawit dan dipanen.


    "Namun kenyataannya lahan yang dimiliki klien kami selaku kelompok tani tidak bisa dipanen bahkan ada sawit yang baru berumur 2 tahun dan belum bisa dipanen dan hal ini sudah tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama. Dan tentunya merugikan klien kami," imbuhnya.


    Editor; Debi Chandra Syahriwan 

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini