-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Ini Syarat-syarat untuk Mengurus Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) di DPMPSTP Inhil

    Dec 4, 2023, December 04, 2023 WIB Last Updated 2023-12-19T17:37:33Z

    BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Okupasi terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat/pasien yang mengalami gangguan fisik dan atau mental dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk meningkatkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.



    Surat Izin Okupasi Terapis selanjutnya disebut SIOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan okupasi terapi di seluruh wilayah Indonesia.



    Surat Izin Praktik Okupasi Terapis yang selanjutnya disebut SIPOT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada okupasi terapis untuk menjalankan praktik pelayanan okupasi terapi.



    Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus anda penuhi ketika hendak mengurus Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT).



    Persyaratan Administrasi 2 (dua) rangkap



    1. Permohonan bermaterai



    2 Fotocopy e-KTP



    3.Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lebar latar merah



    4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah



    5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Okupası Terapis (STROT) yang dilegalisir asli/basah



    6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)



    7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI) sesuai tempat praktik



    8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai



    9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak menggangu jam kerja)



    10 Fotocopy Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) pertama (untuk permohonan SIKOT kedua)



    11. SIPOT Asli (jika memperpanjang)



    12 Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat. Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (8) tidak diperlukan



    13. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Okupasi Terapis. yang melakukan praktik selain di Faskes Pemerintah 



    Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.



    B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis 



    C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini