-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Curhat ke Polisi, Warga Pekan Arba Keluhkan Kos-kosan Sering Bising di Malam Hari

    Oct 20, 2023, October 20, 2023 WIB Last Updated 2023-10-20T09:10:26Z

    BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengajak dan meminta pemilik atau penyewa kos-kosan di wilayah Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, untuk menjaga kenyamanan dan ketentraman warga.


    Imbauan itu disampaikan Kapolres Inhil setelah mendengar curhatan masyarakat RT 003 dan RT 004 Kelurahan Pekan Arba, yang merasa terganggu dengan kebisingan yang dilakukan pengguna kos saat malam hari.


    "Tadi kami melaksanakan kegiatan rutin Jum'at Curhat bersama Tokoh dan masyarakat Kelurahan Pekan Arba, khususnya di RT 003 dan RT 004, mereka mengeluhkan bahwasanya pemilik kos yang ada sering membuat kebisingan, jadi kami ajak dan imbau agar menjaga suasana kenyamanan dan ketentraman," kata Kapolres Inhil, Jum'at (20/10).


    Ia telah memerintahkan Sat Samapta melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti kos-kosan bebas di wilayah Pekan Arba.


    "Harus dikoordinasikan dulu dengan instansi terkait, seperti Satpol PP," ujarnya. 


    Bukan hanya kebisingan pemilik kos, masyarakat juga mengeluhkan suara knalpot brong sepeda motor yang melewati Jalan Pekan Arba.


    "Ada juga sepeda motor memakai knalpot brong, tentu masyarakat merasa terganggu, ini dilakukan sekelompok remaja yang mengendarai motor secara ugal-ugalan. Saya sudah perintahkan Sat Lantas agar ditindak perilaku seperti ini," tegasnya. 


    Ketua RT setempat mengucapkan terima kasih kepada Polres Inhil, karena hingga saat ini selalu ada dan berpartisipasi di setiap kegiatan masyarakat Kelurahan Pekan Arba.


    "Semoga apa yang kami sampaikan dan keluhkan, dapat menjadi perhatian dari Polres Inhil," harapnya. 


    Kegiatan Jumat Curhat ini dihadiri para Kabag, Kasat, Kaur, Kanit jajaran Polres Inhil.,

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini