-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Makin Mudah, Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan? Bisa Kok, Ini Syaratnya

    Sep 27, 2023, September 27, 2023 WIB Last Updated 2023-09-27T02:51:02Z
    Ilustrasi Karti Indonesia Sehat BPJS Kesehatan RI-RADAR TASIK-DNN-

    BERITAINHIL.com - JAKARTA ; Kabar baik bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sekarang bisa berobat ke rumah sakit (RS) tanpa perlu adanya surat rujukan, tapi harus penuhi semua persyaratannya dulu.



    Dilansir dari DISWAY.ID, biasanya BPJS Kesehatan digunakan bagi yang ingin berobat ke RS dengan melampirkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan yang telah terdaftar di data diri pasien.



    Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan, kini peserta dapat langsung mengunjungi rumah sakit pilihan mereka tanpa perlu melalui proses yang rumit.



    Tidak diperlukan surat rujukan lagi, sehingga peserta dapat segera mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan.



    Dalam memanfaatkan fasilitas ini, peserta tetap diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.



    Hal ini penting untuk memastikan bahwa peserta melakukan pemenuhan yang diperlukan, sehingga kualitas pelayanan kesehatan dapat tetap terjaga dengan baik.



    Simak manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebagai berikut:



    - Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik



    - Rawat jalan tingkat pertama (RJTP),



    - Rawat inap tingkat pertama (RITP),



    - Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan,



    - Rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL),



    - Rawat inap tingkat lanjutan (RITL).



    Peserta aktif BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan kesehatan itu dan apabila ingin menjadi peserta aktif, peserta wajib melakukan pendaftaran dan membayar iuran bulanan.



    Iuran BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas yang berbeda, yakni: Kelas I dengan besaran iuran sebesar Rp150.000, Kelas II dengan besaran iuran sebesar Rp100.000, dan Kelas III dengan besaran iuran sebesar Rp35.000.



    Ada juga perubahan yang dilakukan pada iuran Kelas III, dimana iuran sebelumnya sebesar Rp42.000 berhasil dikurangi menjadi Rp35.000, berkat subsidi sebesar Rp7.000 yang diberikan oleh pemerintah.



    Jika Anda terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, Anda diwajibkan untuk membayar iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.



    Penting bagi kita semua untuk mematuhi tenggat waktu ini agar manfaat kesehatan yang kami terima tetap terjaga dan tersedia untuk setiap kebutuhan medis yang mungkin timbul.



    Agar pasien bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan menggunakan BPJS Kesehatan tanpa surat rujukan, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pasien.



    Syarat-syarat ini dikembangkan untuk memastikan bahwa pasien yang membutuhkan perawatan darurat segera bisa mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang mereka perlukan.



    1. pasien harus memiliki kondisi yang dapat membahayakan nyawa mereka sendiri, orang lain, atau lingkungan sekitar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pasien dengan kondisi yang serius dan kritis yang bisa menggunakan fasilitas layanan darurat ini tanpa surat rujukan.



    2. pasien juga harus mengalami penurunan kesadaran atau gangguan pernapasan seperti sesak napas atau sirkulasi. Gangguan-gangguan ini menunjukkan bahwa pasien membutuhkan perawatan segera dan tidak bisa menunggu untuk mendapatkan surat rujukan terlebih dahulu.



    3. Pasien yang mengalami gangguan hemodinamik juga dapat menggunakan BPJS tanpa surat rujukan. Gangguan hemodinamik ini termasuk dalam kategori kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat dan efektif.



    4. Terakhir, jika pasien memiliki kondisi darurat lain yang membutuhkan tindakan segera, mereka juga bisa langsung pergi ke rumah sakit menggunakan BPJS tanpa perlu surat rujukan.



    Untuk melakukan prosedur ke rumah sakit menggunakan BPJS tanpa surat rujukan, pasien perlu mengikuti langkah-langkah berikut:



    1. Pasien harus datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) yang terdekat dengan mereka.



    2. Pasien harus menunjukkan kartu identitas mereka, yaitu kartu JKN-KIS/KIS Digital, yang harus aktif, serta kartu identitas lain seperti KTP, SIM, atau KK yang mungkin diperlukan oleh fasilitas kesehatan.



    3. Pasien juga diharapkan menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh fasilitas kesehatan tersebut.



    Dengan mengikuti prosedur ini, pasien yang memenuhi syarat-syarat kesehatan yang telah ditetapkan dapat segera mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa harus menunggu surat rujukan dari FKTP.



    Hal ini sangat penting untuk pasien yang membutuhkan perawatan darurat, karena mereka harus segera mendapatkan perawatan yang diperlukan tanpa adanya hambatan administratif.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini