-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    BC Tembilahan Hibahkan 3 Speedboat Ambulance Air ke Tiga Desa

    Aug 24, 2023, August 24, 2023 WIB Last Updated 2023-08-24T04:06:44Z

     

    Penyerahan hibah Speedboat secara simbolis oleh Wakapolres Inhil, Kompol Indra Lukman Prabowo ke Kepala Desa Tanah Merah, sumber foto; Yusuf.

    BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan menghibahkan tiga unit Speedboat ambulance air eks penindakan kepabeanan dan cukai. Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ke 3 Desa, diantaranya, Desa Tanah Merah, Sungai Buluh, dan Concong Tengah di Kabupaten Inhil.


    Kepala KPPBC Madya Pabean (TMP) C Tembilahan, Eka Purnama Putra mengatakan, sebagai implementasi pengelolaan Barang Milk Negara (MN) yang akuntabel, Bea Cukai bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berupaya mengoptimalkan dan menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan secara baik dan tepat sasaran, salah satunya melalui hibah yang sejalan dengan Peraturan Menten Keuangan (PMK) nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara serta PMK nomor 240/PMK.08/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

    "KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan hibah berupa 3 unit speedboat 40 PK ke 3 desa yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu Desa Sungai Buluh, Tanah Merah, dan Desa Concong Tengah," kata Eka Purnama Putra saat dalam sambutannya, di aula Sri Gemilang Kantor BC Tembilahan, Kamis (24/8/23).


    Dari 3 unit speedboat tersebut, kata Eka, 2 unit speedboat merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai atas barang yang tidak dapat dipenuhi kewajiban kepabeanannya dari pelaku yang tidak dikenal dan 1 unit speedboat merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) atas penyelesaian hukum melalui prosedur ultimum remedium, dengan total nilai barang tersebut diperkirakan sebesar Rp140.000.000.

    "Bea Cukai Tembilahan mengharapkan barang hibah ini dapat dimanfaatkan dan dipelihara sebaik mungkin oleh Desa Tanah Merah, Desa Sungai Buluh, dan Desa Concong Tengah sebagai penerima hibah sehingga dapat membantu Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sosial," ungkapnya.


    Program Hibah BMMN yang berasal dari aset eks kepabeanan yang dilaksanakan oleh KPPBC TMP C Tembilahan telah melaksanakan beberapa kali hibah barang yang berasal dari BMN yang tentunya sudah mendapatkan persetujuan dari KPKNL, Pekanbaru dengan tujuan agar barang yang masih layak pakai dapat dimanfaatkan dan bukan merupakan barang larangan," imbuhnya.

    Sebagai informasi, hibah ini berlangsung di aula Sri Gemilang Kantor BC Tembilahan Jalan Jendral Sudirman no 48, yang di hadiri oleh Bupati Inhil HM Wardan yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Hj. Nurlia, Dandim 0314/Inhil yang diwakili oleh Pasi Ops Kodim 0314/Inhil, Kapolres Inhil AKBP Norhayat diwakili oleh Wakapolres Inhil, Kompol Indra Lukman Prabowo, Perwakilan Dinas PMD, dan Kepala Desa Tanah Merah, Kades Sungai Buluh, Kades Concong Tengah serta tamu undangan.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini