-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Unisi Laksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Klinik Kayu Jati Tentang Pelayanan Kesehatan BPJS

    May 22, 2023, May 22, 2023 WIB Last Updated 2023-05-22T07:11:34Z

    BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Universitas Islam Indragiri (Unisi) melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Klinik Pratama Kayu Jati tentang Pemberian Pelayanan Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan yang dilangsungkan di Kampus B Universitas Islam Indragiri Jalan Subrantas Tembilahan, Senin (22-5-2023).


    Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan langsung oleh Rektor Universitas Islam Indragiri, Dr. H. Najamuddin, Lc., MA dan Pimpinan Klinik Pratama Kayu Jati, dr. Fitriyatul Khoiriyah dan disaksikan oleh Ketua Yayasan Tasik.Gemilang Edy Syafwanur, SE.,MP dan Komisaris Klinik Pratama Kayu Jati H. M. Yusuf Said, SE.,MM.


    Ada beberapa ketentuan dalam perjanjian tersebut yaitu :


    Pasal 1

    Pernyataan kerja sama


    Pihak pertama menunjuk pihak kedua untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh Karyawan Universitas Islam Indragiri yang menjadi peserta BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pihak kedua menerima penunjukan tersebut.


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan


    1. Maksud dari Perjanjian ini adalah sebagai dasar pelaksanaan bersama PARA PIHAK dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi karyawan Universitas Islam Indragiri yang menjadi peserta BPJS Kesehatan


    2. Tujuan Perjanjian ini adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi karyawan Universitas Islam Indragiri yang menjadi peserta BPJS Kesehatan yang sebaik-baiknya sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku


    Pasal 3

    Ruang lingkup pelayanan


    Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:


    1. Administrasi pelayanan;

    2. Pelayanan promotif dan preventif;

    3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;

    4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;

    5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;

    6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama;

    7. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis; dan

    8. Pemeriksaan Ibu Hamil prapersalinan/Antenatal Care (ANC), persalinan dan paska persalinan/postnatal care (PNC)


    Pasal 5 

    Hak dan kewajiban pihak kedua


    1. Pihak Kedua berhak:

    a. Memberikan pelayanan BPJS Kesehatan Tingkat pertama sesuai standar pelayanan yang berlaku dengan PIHAK KEDUA Sebagai Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang terdaftar di BPJS Kesehatan


    b. Memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta BPJS Kesehatan di Universitas Islam Indragiri


    c. Melakukan klasifikasi terhadap jenis pelayanan kesehatan yang diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama


    d. Memberikan umpan balik atas hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi tentang kepesertaan, pelayanan kesehatan dari PIHAK PERTAMA


    e. Mengajukan usul/keluhan sehubungan penyelenggaraan program JKN terutama program pelayanan kesehatan demi peningkatan pelayanan


    2. PIHAK KEDUA berkewajiban:

    a. Melakukan kunjungan rutin tiap bulan ke Kantor Universitas Islam Indragiri untuk melakukan pelayanan kesehatan


    b. Menyediakan pelayanan fasilitas kesehatan sesuai yang tercantum pada Pasal 3


    c. Menyediakan fasilitas pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan standar pelayanan yang berlaku


    d. Meningkatkan kompetensi pelayanan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan yang berlaku guna menjaga mutu layanan kesehatan


    e. Menyampaikan laporan pelayanan kesehatan Peserta BPJS Kesehatan kepada PIHAK PERTAMA sesuai format yang telahdi tentukan


    f. Melakukan Sosialisasi BPJS Kesehatan kepada Seluruh karyawan Universitas Islam Indragiri


    "Pasal 6

    tentan Penyediaan Kebutuhan Pelayanan : Untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Pihak Pertama Maka  Pihak Kedua menyediakan Obat dan Alat kesehatan habis pakai sesuai dengan standar pelayanan minimum kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Komisaris Klinik Pratama Kayu Jati H. M. Yusuf Said.


    Selain itu dilanjutkan Dr. H. Najamuddin masih ada beberapa pasal yang disepakati yang mencakup Jangka Waktu Perjanjian, Force Majeure, Penyelesaian Perselisihan, Pemutus/Pembatalan Perjanjian dan lain-lain.


    "Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani di atas materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama kuatnya, masing – masing untuk pihak pertama dan pihak kedua serta dapat diperbanyak sesuai kebutuhan," imbuhnya.***

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini