-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Baznas Inhil Himbau Masyarakat untuk Salurkan Zakat Fitrah kepada Amil Yang Ditunjuk Iman atau Negara

    Apr 7, 2023, April 07, 2023 WIB Last Updated 2023-04-07T11:27:16Z


    BERITAINHIL.com - Tembilahan ; Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indragiri Hilir (Inhil) himbau kepada masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah dan zakat mal kepada Amil yang ditunjuk oleh Imam atau Negara, Jum'at (07/04).


    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Baznas Inhil, H.M. Yunus Hasby, S.Ag, M.Ag. MH melalui Wakil  ketua I Bidang Pengumpulan Zakat, Dr Junaidi SHI, M Hum saat di temui di ruang rapat kantor Baznas Inhil jalan M. Boya Tembilahan. 


    Untuk zakat fitrah dan zakat mal yang memang dikeluarkan pada bulan ramadhan. Untuk takaran zakat, tentu menyesuaikan dengan kebutuhan pokok di wilayah masing-masing


    "Kalau di Inhil, sampai hari ini belum ada keluar qimat (takaran berzakat perorangan untuk zakat fitrah) pakai takaran beras dengan harga 1 kilo beras, kita menunggu itu juga untuk zakat fitrah," Ungkap Dr Junaidi SHI, M Hum yang juga merupakan seorang Ustadz 


    Lanjutnya, untuk zakat mal tergantung haul dan nisab, untuk itu sudah kita sepakati. Yang belum menjadi kesepakatan kita adalah yang membayar zakat ke baznas. 


    "Kalau pejabat pasti ada dengan zakat profesi mereka," Kata Ustadz Junaidi 


    Yang ingin saya sampaikan adalah masalah berzakat ke barnas yang perlu kita anjurkan. Karena di ramadhan ini ada muncul panitia zakat di masjid dan mushola. Jika dilihat di kitab fiqih itu sebelumnya tidak ada, kalau mau berzakat ya silahkan datang ke baznas.


    "Kalau berzakat ke masjid atau mushola itu bukan berzakat ke amil, tetapi berzakat kepada perwakilan muzaki (perwakilan orang yang berzakat)," Jelas   Ustadz Junaidi 


    Maka kalau dia berzakat disana secara hukum belum gugur kewajibannya, sebelum orang tersebut menyerahkan kepada mustahik. 


    "Jadi saat ini itu yang sedang kami kabari kepada masyarakat, jangan sampai ibadah zakat ini tidak sesuai dengan syariah, yang sesuai adalah memberikan kepada amil yang ditunjuk oleh imam atau negara," Tambahnya 


    Negara yang mengesahkan mulai dari presiden, gubernur, bupati, kemudian baznas punya hak untuk mengerjakan unit pengumpul zakat.


    Unit pengumpul zakat bisa kecamatan, dinas, lembaga, yayasan, masjid ataupun mushola. Tapi tentu ketika sudah menjadi bagian dari baznas atau unit pengumpul zakat pasti ada ketentuan yang berlaku. Itu yang sedang kami galakkan.


    Sampai hari ini untuk zakat penghasilan sudah ada berjalan, termasuk juga zakat mal sudah ada cuma untuk angkanya saya belum tahu belum saya cek.


    "Kami berharap supaya di bulan ramadhan ini bisa menjadi bulan pengumpulan zakat kepada lembaga resmi negara badan amil zakat nasional dan swasta yang dilegalisasi negara lembaga ambil zakat (las) atau rumah zakat yang sudah direkomendasi dari kementrian agama, supaya ekonomi kuat dengan berzakat terpusat," Harap Ustadz Junaidi 


    Terakhir, agar bisa melakukan kegiatan membantu orang-orang miskin, seperti kemaren kita menjenguk dan memberikan bantuan kepada pasien kusta. Itulah harapan kita. ()

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini