-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Polisi Sarankan Warga Tabrak Begal: Lumpuhkan Saja!

    Jan 17, 2023, January 17, 2023 WIB Last Updated 2023-01-17T04:47:36Z
    Polisi menyarankan warga tabrak begal jika merasa terancam. Foto: Rekonstruksi pembegalan terhadap seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) di wilayah Tambora (Suara.com/Faqih Fathurrahman).

    BERITAINHIL.com - PEKANBARU : Polisi mengimbau warga untuk tidak takut melumpuhkan pelaku begal di jalanan. Warga dianjurkan untuk menabrak pelaku begal menggunakan kendaraan bermotor jika merasa terancam.


    Imbauan ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat merilis empat begal di bawah umur di Pekanbaru pada Senin (16/1/2023).


    "Jika ketemu, dan mengancam nyawa silakan lumpuhkan saja. Tabrak dengan mobil atau motor," ujar Kombes Narto di Mapolda Riau, seperti dilansir dari Riau Online.


    Akan tetapi, Kombes Narto tetap mengingatkan warga untuk menyerahkan pelaku begal ke kepolisian agar dapat diproses secara hukum.


    "Selagi masih bisa diamankan, amankan bersama-sama dan serahkan ke polisi," tegasnya.


    Kombes Narto juga mengimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya.


    "Buat para orang tua, tolong awasi anak-anaknya jangan sampai melakukan tindak pidana dan melanggar hukum," tutup Narto.


    Sebelumnya diwartakan bahwa kepolisian Riau telah menangkap empat anak di bawah umur yang merupakan anggota geng motor. Mereka telah menyerang dan menganiaya pengendara di Jalan Parit Indah dan Jalan Karya, Minggu (8/1/2023).


    Keempat remaja itu diamankan aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Sabtu (14/1/2023).


    RWH (16), AF (16), RH (15) dan SD (17) dituding terlibat dalam aksi penyerangan yang menyebabkan kerusakan pada lima mobil. Namun, hanya dua pemilik mobil yang melaporkan kerusakan.


    Sunarto mengimbau masyarakat dapat mengawasi anak-anaknya dan tak membiarkan keluar hingga tengah malam. Sebab hal ini yang menjadi potensi anak menjadi liar dan hilang kendali.


    Tak hanya upaya dari kepolisian, diperlukan pula upaya dari keluarga untuk mencegah hal serupa dapat terulang kembali.


    Keempat pelaku di bawah umur dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Namun lantaran keempatnya masih anak di bawah umur, diberlakukan pula ketentuan sesuai aturan.


    Sumber : metro.suara.com

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini