-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Pekerja Subkontraktor Tewas, DPRD Riau: PHR Harus Tanggung Jawab!

    Jan 21, 2023, January 21, 2023 WIB Last Updated 2023-01-21T08:36:06Z

     

    Ilustrasi, sumber foto: malangTIMES

    BERITAINHIL.com - PEKANBARU : Kasus meninggalnya pekerja subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berinisial DS (22) saat bekerja sebagai Floorman di PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) di Minas, Siak, menjadi sorotan legislator Provinsi Riau.


    Anggota Komisi V DPRD Riau Sugianto menegaskan, PHR harus bertanggung jawab melaporkan ke Disnakertrans Riau. Ia tak ingin PHR melakukan pemolesan data seolah-olah pekerja tidak meninggal dalam posisi sedang bekerja.


    "Jadi dari beberapa kejadian, selalu begitu. Mereka selalu melaporkan kejadian meninggalnya pekerja seolah-olah bukan kecelakaan kerja. Ini jelas kecelakaan saat sedang bekerja," tegas Sugianto, Sabtu (21/01/2023).


    Ia meminta Disnakertrans Riau benar-benar menyelidiki kejadian itu. Sugianto tak ingin nyawa orang dijadikan hal yang politis. Ia juga menilai, kejadian beberapa kali pekerja yang tewas lantaran ketidakmampuan pimpinan PHR.


    "Saya bilang begitu karena ketidakmampuan pimpinan PHR untuk mengelola perusahaan ini. Itu menyangkut kredibilitas PHR. Kita tahu ini adalah jabatan politis, dan PHR itu salah satu sumber yang sangat besar menjadi perhatian pemerintah pusat. Karena 40 persen dari minyak di negeri ini berasal dari PHR," kata dia.


    Ia mengatakan, jika terdapat banyak pekerja yang meninggal dalam posisi kecelakaan kerja, maka pemerintah pusat pun akan mempertanyakan kepiawaian PHR dalam mengelola perusahaan.


    "Disnakertrans harus memastikan apakah PHR melaporkan kejadian yang asli dan terbuka. Kalau memoles data dulu baru dilaporkan berarti benar PHR sebenarnya dipimpin oleh orang yang tak berkompeten. Apalagi perusahaan plat merah," jelas Sugianto.


    Politisi PKB ini meminta, baik PHR dan Disnakertrans agar sama-sama transparan, kalau memang kecelakaan kerja sebaiknya dinyatakan sebagai kecelakaan kerja pula.


    "Jangan pula PHR mendefinisi seperti sebelumnya yang mengatakan bukan kecelakaan kerja tetapi di luar kerja, sakit jantung, dan lainnya. Hari ini PHR tak bisa mengelak," tegasnya.


    "Berarti benar selama ini mau punya penyakit bawaan atau apapun yang penting SOP dan kriteria pekerjanya seperti apa itu perlu disoroti keamanan PHR bagi pekerja. Tak ada alasan lagi," tambah Sugianto.


    Sumber : cakaplah.com

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini