-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Mutasi PNS Dipercepat! 3 Bulan Kerja Gagal, Dapat Surat Cinta

    Jan 16, 2023, January 16, 2023 WIB Last Updated 2023-01-16T07:03:59Z
    Foto: Infografis/Tak Ada Ampun! PNS Tak Lagi Bisa Berleha-leha di 2022/Arie Pratama

    BERITAINHIL.com - Jakarta : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tengah menggodok aturan supaya evaluasi kinerja para pejabat di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) bisa cepat dilakukan.


    Evaluasi itu akan dilakukan lebih cepat karena Presiden Joko Widodo kata Anas melihat situasi ekonomi 2023 sedang tidak baik-baik saja. Maka jika proses evaluasi untuk mutasi para pejabat ASN terlalu lama seperti aturan sebelumnya, yakni 2 tahun, menurutnya tidak akan cepat menyelesaikan masalah.


    "Periodeisasi 2 tahun terlalu lama untuk daerah atau instansi memutasi atau menggeser seseorang. Apalagi sekarang beberapa kepala daerah masa jabatannya tidak sampai 5 tahun tapi ada 2,5 tahun ada yang 3 tahun, ini tentu situasi yang berbeda dari situasi normal," kata Anas dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/1/2023).


    Anas mengungkapkan, dengan aturan yang baru, evaluasi para pejabat ASN yang tidak bekerja dengan baik bisa dilakukan hanya dalam waktu 3 bulan saja. Namun, karena peraturannya masih dalam tahap proses penggodokan, ia memastikan mutasi bisa dilakukan dalam waktu kurang dari 1 tahun saja.


    "Maka kemarin PP (Peraturan Pemerintah) kita sedang susun 3 bulanan bisa dievaluasi. Tapi KASN minta kemarin 1 tahun, tapi bagaimana kalau 9 atau 6 bulan," ucap Anas.


    Dengan aturan baru ini, ia menyatakan, ke depan kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah diberikan kehormatan menjabat tidak lagi bisa bersantai-santai dalam waktu 2 tahun.


    "Karena 2 tahun baru bisa dipindah, tapi dengan kemendesakan yang baru ini tidak lagi 2 tahun tapi di bawah 1 tahun mereka sudah bisa dimutasi atau diberi ruang kalau target mereka tidak tercapai," tutur Anas.


    Anas menekankan, aturan ini harus bisa segera direalisasikan karena Presiden Joko Widodo selalu menyatakan ekonomi 2023 dihadapkan pada berbagai permasalahan yang luar biasa, seperti inflasi yang tinggi dan melambatnya pertumbuhan ekonomi.


    "Begitu juga Pak Presiden sering sampaikan bahwa 2023 bukan tahun yang ringan. Hampir 50 negara sudah di depan pintu IMF jadi pasien karena tantangan ekonomi 2023 sangat berat bahkan diprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan melambat termasuk Indonesia," tuturnya.


    Oleh sebab itu, ia menegaskan ASN ke depan tidak lagi bisa bersantai-santai saja, termasuk para pejabat di daerah. Mereka juga diharuskan memikirkan penyelesaian masalah inflasi di daerahnya, pertumbuhan ekonomi, hingga masalah sosial lainnya secara cepat.


    "Surat-surat cinta banyak datang ke KASN atau ke saya, Pak Menteri kami sudah tunjuk OPD, bagaimana PAD (pendapatan asli daerag) enggak naik, tingkat kunjungan enggak nambah, masalah sosial data tidak beres, kami harus biarkan 2 tahun. Ke depan tidak lagi supaya target bisa tercapai," ujar Anas.


    Sumber : CNBC Indonesia.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini