-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Jaksa Sebut Kompol Wahyu Biarkan Penembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan

    Jan 16, 2023, January 16, 2023 WIB Last Updated 2023-01-16T06:32:58Z
    Korban Tragedi Kanjuruhan bersama sejumlah Aremania melakukan aksi damai di Gedung Mabes Polri, Trunjoyo, Jakarta, pada Sabtu 19 November 2022. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

    BERITAINHIL.com - Jakarta : Jaksa menyebut Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto membiarkan penembakan air mata yang memicu ratusan suporter sepak bola meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.


    Jaksa mengatakan Wahyu mengetahui penembakan gas air mata oleh polisi untuk membubarkan para suporter di Stadion Kanjuruhan.


    Tembakan gas air mata itu mengakibatkan para suporter menjadi panik dan berdesak-desakan untuk keluar dari stadion, sehingga terjadi penumpukan di masing-masing pintu keluar. Imbasnya, ratusan nyawa melayang.


    Pada saat tragedi Kanjuruhan pecah, Wahyu memegang tanggung jawab sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops). Dia seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan. Namun, Wahyu membiarkan Brimob menembakkan gas air mata ke arah para suporter.


    Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan kasus yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan pada tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).


    "Terdakwa selaku Karendalops membiarkan dan tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan-tembakan gas air mata," kata Jaksa.


    Mengacu pada pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, Jaksa menjelaskan Wahyu seharusnya melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum.


    Dalam ketentuan itu juga disebut pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan, saat bertugas, harus memperhatikan pedoman: senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.


    Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa selaku Karendalops tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul dengan membiarkan dan tidak melakukan pencegahan terhadap anggota kepolisian yang melakukan penembakan gas air mata.


    Wahyu tidak memperhatikan saran dari saksi Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang dalam rapat koordinasi tanggal 15 September 2022. Bambang mengimbau anggota Brimob jangan sampai menggunakan gas air mata di dalam stadion.


    "Hal ini merupakan kecerobohan dan bentuk ketidakhati-hatian terdakwa, sehingga menyebabkan matinya orang," ucap dia.


    Akibat perbuatannya Jaksa mendakwa Wahyu pidana dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.


    Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. Beberapa suporter turun ke lapangan. Polisi menembakkan gas air mata. Ribuan orang panik. Setidaknya 135 nyawa korban melayang, 700-an lainnya luka-luka.


    Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.


    Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan


    Sumber : CNN Indonesia.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini