-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    193 Juta Santunan Meninggal Dunia Diberikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Inhil kepada 3 Orang Ahli Waris

    Jan 26, 2023, January 26, 2023 WIB Last Updated 2023-01-26T07:38:53Z
    Rifil dan Ketua DPRD Kabupaten Inhil Dr H Ferryandi saat menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 3 orang ahli waris, sumber foto: Suriadi.

    BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Indragiri Hilir memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 193.000.000,- Kepada 3 Ahli Waris Honorer Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Bendahara Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Jangkang, dan Buruh bongkar muat SPTD PUK parit 21, Kamis, 26 Januari 2023.


    Santunan tersebut di serahkan secara simbolis oleh Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Dr. H. FERRYANDI, ST, MM, MT dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Inhil yang di wakili Rifil Agrinada Putra, adapun santuan yang di berikan sebagai berikut :


    Pertama, Almarhum Suhandi, merupakan Honorer DPRD Kabupaten Inhil meninggal dunia saat bekerja pada bulan November 2022, Almarhum Suhandi di daftarkan oleh Pemda Inhil Sejak November 2021 dengan kepesertaannya baru 1 tahun, Ahli Waris Alm. Suhandi menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp. 70.000.000, - dan santunan Beasiswa untuk 1 orang anaknya mulai dari TK/SD sampai dengan dengan S1 maksimal Rp. 87.000.000.


    Kedua, Almarhum Tarnalis, merupakan bendahara Desa Talang Jangkang meninggal dunia karena sakit bulan November 2022, Alm. Tarnalis di daftarkan oleh Pemdes sejak bulan September 2019, dengan kepesertaan 3 tahun 3 bulan, Ahli Waris Almarhum Tarnalis menerima santunan meninggal Dunia Rp. 42.000.000 dan santunan beasiswa untuk 1 orang anaknya yang masih kuliah S1 maksimal Rp. 36.000.000.


    Ketiga, Almarhum  Asnawi, merupakan pekerja buruh bongkar muat SPTD PUK Parit 21 meninggal dunia bulan November 2022, Almarhum Asnawi di daftarkan bulan Januari 2022, dengan kepesertaan belum genap 1 tahun Ahli Waris Alm. Asnawi menerima santunan meninggal Dunia Rp. 42.000.000.


    "Penyerahan santunan kematian hari ini adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Inhil melalui pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan Jaminan Sosial kepada Non ASN maupun pekerja Informal. Dengan adanya santunan kematian ini semoga dapat bermanfaat bagi keluarga yang di tinggalkan dan untuk meringankan beban keluarga, serta membantu kebutuhan anak dari almarhum yang masing sekolah, untuk itu Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir hadir di tengah masyarakat yang sedang dilanda musibah," ungkap Ferryandi.


    Sementara itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan yang diwakili oleh Account Representative Perintis, Rifil Agrinada Putra dan Penata Madya Pelayanan dan Umum, M. Hidayat Hasibuan mengucapakan terimakasih Kepada Pemerintah Indragiri Hilir yang telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Indragiri Hilir.


    "Tentunya dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini kita berharap warga Inhil sudah ada tanggungan. Kemudian kedepannya lebih banyak lagi masyakat yang sadar akan pentingnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan. Hanya dengan iuran Rp. 16.800 per bulan atau Rp. 201.600 per tahun masyarakat pekerja sudah bisa mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian," ucapnya.*

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini