-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Tulang Harimau Barang Bukti Perdagangan Satwa Dititipkan ke Rupbasan Rengat

    Dec 7, 2022, December 07, 2022 WIB Last Updated 2022-12-07T06:03:03Z
    Tulang harimau barang bukti perdagangan satwa di Inhu (foto/Bayu), sumber halloriau.com.

    BERITAINHIL.com - PEKANBARU : Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Rengat menerima titipan barang bukti. Barang yang dititip berupa tulang belulang Harimau Sumatera dari Polres Indragiri Hulu (Inhu).


    Itu merupakan barang bukti perkara pidana di bidang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem. Diduga terjadi pembunuhan seekor harimau yang dilakukan tersangka RM. Ia diyakini menjerat harimau memakai tali seling baja di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.


    Plt Kepala Rupbasan Rengat, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, bersama Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan Hardian dan jajaran menerima barang bukti tersebut. Serta memastikan keseluruhan titipan sesuai dengan surat pengantar.


    "Adapun barang bukti yang dititipkan berupa satu buah tengkorak kepala harimau, empat taring. Kemudian 13 buah kuku harimau, 9 buah kumis, satu buah tengkorak rahang, serta tulang lainnya yang meliputi tulang di bagian rusuk dan kaki harimau," terang Mathrios, Rabu (7/12/2022).


    Sementara itu , Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu menyampaikan rasa prihatin terhadap kurangnya kesadaran masyarakat. Terkait pentingnya memelihara sumber daya hayati dan ekosistem di Indonesia.


    Menurutnya, harimau merupakan satwa langka yang harusnya dilindungi. Bukan dibasmi secara semena-mena seperti ini.


    Jahari juga memerintahkan jajaran Rupbasan Rengat untuk menjaga dan merawat barang bukti yang dititipkan dengan sebaik-baiknya. Sampai masa putusan pengadilan ditetapkan.


    "Laksanakan amanah secara maksimal dengan melakukan pemeliharaan yang sesuai sehingga barang yang dititipkan tetap terawat dan terjaga. Lakukan pembersihan secara berkala, agar tulang belulang tetap awet dan dapat digunakan sebagai barang bukti yang tetap otentik," kata Jahari.


    Ini tidak hanya berlaku untuk barang bukti berupa tulang belulang harimau. Melainkan untuk semua barang sitaan yang dititipkan negara.


    "Tetap jalin sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum agar benda sitaan yang dititipkan tidak menumpuk, melainkan mendapat kepastian hukum yang jelas," pungkasnya.


    Sumber : halloriau.com

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini