-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    BP Jamsostek dan Polres Inhil Kolaborasi Penanganan ketidakpatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial

    Nov 24, 2022, November 24, 2022 WIB Last Updated 2022-11-24T09:49:46Z

    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kabupaten Inragiri Hilir (Inhil) Kolaborasi Penanganan kertidak Patuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Indragiri Hilir.


    Hal itu tertuang dalam pejanjian kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan sosial ketenagakerjaan dan Polri Nomor: PKS / 24/24/VIII/2022 Tanggal 1 Agustus 2022 Tentang pencegahan dan penangaanan ketidakpatuhan Pelaksanaan Program jaminan sosialaketenagakerjaan .


    Muhammad Ridwan Kepala BP Jamsostek kantor Cabang Indragiri Hilir menyampaikan hari ini 24 November 2022 pihaknya mengundang 40 Badan Usaha yang izin usahanya sudah keluar melalui Online Single Submission (OSS) namun pemberi kerja dan pekerjanya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan 


    BP JAMSOSTEK diamanahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial. Memberikan perlindungan sosial adapun Program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jamianan Kehilangan Pekerjaan ( KP) dan Jaminan Kematian (JKM)

    Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan, Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM dengan Iuran sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.

    Manfaat Program BPJamsostek ini sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2019 Jamiana Kecelakaan Kerja Biaya Trasportasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit semua Biaya pengobatan dan perawatan, penggatian upah yang diterima setiap bulan selama masih dalam perawatan dan bila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia BP Jamsostek akan berikan beasiswa untuk 2 (dua) Orang Anak sampai pendidikan Strata Satu (S1) dan Santuana buat ahli waris sebesar 48 Juta, sementara Jaminan Kematian apabila musibah meninggal dunia terjadi bukan akibat kecelakaan kerja BP JAMSOSTEK akan membayarkan santunan sebesar 42 Juta apabila sudah terdaftar dan membayar iuran.


    Dalam acara sosialisasi tersebut di hadiri Kapolres Indragiri Hilir diwakili IPDA Andrianto SH.MH Kanit TIPIDTER RESKRIM Polres Inhil dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Indragiri Hilir yang diwakili Abdul Hadi Koordinator substansi Bidang pelayanan perizinan pelaksanaan daerah / Analis Kebijakan Ahli Madya.


    Sementara itu, Abdul Hadi menyampaikan dalam materinya jika ada badan usaha belum mendaftarkan untuk segera mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Karena Bulan depan ( Desember 2022) kita akan turun ke lapangan untuk mengecek Kepatuhan kelengkapan izin yang sudah keluar melalu Online Single Submission (OSS) Termasuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apa bila BelumTerdaftar maka kami akan berikan saksi Administrasi .


    Kapolres Indragiri Hilir diwakili IPDA Andrianto SH.MH Dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 19 Ayat (1) pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. Ayat (2) Pemberi Kerja wajib membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. Pasal 55 KETENTUAN PIDANA Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak 1 Miliar


    IPDA Andrianto SH.MH Menyampaikan pada saat sosialisasi jika ada pekerja yang belum didaftar oleh pemberikerja terjadi kecelakan kerja atau meninggal dunia dapat melapor Ke POLRI kami akan tindak lanjuti untuk mendapatkan hak – haknya sesuai dengan undang – undang.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini