-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi Perda No.9 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Gaung

    Mimin
    Oct 11, 2022, October 11, 2022 WIB Last Updated 2022-11-21T18:31:38Z

     


    Beritainhil.com : Gaung, Inhil - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), gelar sosialisasi Perda No.9 Tahun 2018 Tentang perlindungan anak yang dilaksanakan aula Kantor Camat Gaung, Selasa (11/10/2022). 

    Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil R Arliansah melalui Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil Siti Munziarni, mengungkapkan, bahwa Sosialisasi Perda ini

    bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak “Kenapa saya memilih perda perlindungan anak, karena saya merasa bahwa upaya kita dalam melaksanakan perlindungan terhadap anak saat ini sangatlah kurang. Salah satunya perlindungan terkait dengan tingginya kasus pernikahan dini,” ujar Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil. 

    Ia menjelaskan, bahwa bahayanya pernikahan dini, bukan hanya membahayakan bagi ibunya tapi juga anak (bayi) yang belum saatnya mereka melahirkan bahkan Perda No. 9 Tahun 2018 sangat berkaitan erat dengan beberapa kewenangan pengadilan agama yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. 

    "Sering dijumpai tingginya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tembilahan yang diajukan oleh orang tua anak yang belum cukup umur untuk menikah yang diatur dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memberikan batas usia boleh menikah minimal 19 tahun baik untuk pria dan wanita," katanya. 

    Ia berharap, Keadaan tersebut patut mejadi perhatian seluruh pengambil kebijakan untuk memitigasi agar subtansi dan tujuan dari dibentuknya undang-undang dapat tercapai, yang salah satunya adalah untuk mempersiapkan generasi bangsa yang tanggung cukup pendidikan, dan terwujudnya kondisi rumah tangga yang kokoh. " Karena rumah tangga merupakan elemen terpenting dalam mencetak generasi yang akan menentukan maju mundurnya suatu bangsa," Tuturnya Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil. 

    Editor : Rezki 

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini