-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Setubuhi Anak Tiri, Polres Rohil Tangkap Pria di Kebun Sawit

    Sep 19, 2022, September 19, 2022 WIB Last Updated 2022-09-19T03:34:28Z
    Pria yang setubuhi anak tiri ditangkap Polres Rohil (foto/antara).

    BERITAINHIL.com - BAGANSIAPIAPI : Kelakuan tak bermoral dilakukan seorang pria berinisial S (45) di Rokan Hilir (Rohil). Pria tersebut tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.


    S ditangkap oleh Satreskrim Polres Rohil, Jumat(16/9/2022), atas dugaan menyetubuhi anak tiri. Hal itu disampaikan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto pada Minggu (18/9/2022).


    Andrian mengatakan awalnya Bhabinkamtibmas setempat melihat korban sedang menangis di pos security sebuah kebun. Kemudian ketika ditanya, ternyata gadis tersebut telah disetubuhi ayah tiri. "Brigadir V Simbolon dan Bripka Hamdani menemukan korban yang menangis, saat ditanya korban mengaku telah setubuhi oleh ayah tirinya," sebut AKBP Andrian.


    Setelah digali, diketahui ayah tiri korban sudah berkali-kali menyetubuhinya sejak Maret 2022.


    Kemudian ibu korban membuat laporan ke Polres Rohil untuk melaporkan kejadian itu. Aparat kepolisian pun meringkus S yang tengah bekerja di kebun sawit untuk pemeriksaan lebih lanjut.


    Akibat perbuatannya S disangkakan atas tuduhan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)


    Sumber: halloriau.com

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini