-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Karena Dibully, Wanita di Pekanbaru Riau Nekat Tikam 5 Orang Rekan Kerjanya

    Sep 14, 2022, September 14, 2022 WIB Last Updated 2022-09-14T13:32:45Z
    Foto ilustrasi
    Sumber foto: Merdeka.com

    BERITAINHIL.com - Pekanbaru : Evarianti Sibarani (18) membabi buta menikam lima orang rekannya. Ternyata karyawan salah satu toserba di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekali, Pekanbaru, tersebut berbuat nekat karena sering di-bully (dirundung) teman-temannya.


    Akibat tindakan tersangka, satu orang temannya bernama Lamtiuma Br Sibarani meninggal dunia. Sementara, empat lainnya yakni Julieta Sulastri, Elia Jan Fitriani Br Pasaribu, Ismawati Br Nasution, dan Selvia Susanti, mengalami luka-luka.


    Motif penyerangan ini terungkap setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.


    “Berkas perkara tersangka ES sudah dilimpahkan kepada kami. Dilimpahkan pada 2 September 2022," ujar Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Rabu (14/9/2022).


    Dari berkas perkara itu diketahui, Evatianti nekat menyerang rekan kerjanya dengan membabi buta karena sering dirundung. “Motif perkara berdasarkan pengakuan tersangka, karena dia sering di-bully oleh para korban,” kata Zulham.


    Saat ini, kata Zulham, Tim JPU tengah meneliti berkas perkara guna memastikan kelengkapan syarat formil maupun meterilnya.


    “Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, sejak menerima berkas tersangka ES,” tutupnya.


    Evarianti menyerang lima rekan kerjanya secara membabi buta dengan pisau dapur pada Ahad (24/7/2022) lalu. Tindakan itu dilakukannya ketika para rekannya sedang tidur pulas.


    Evarianti menikam rekan-rekannya pada bagian perut, leher, hingga punggung. Bahkan, ada yang sampai nekat melompat dari lantai dua ruko tempat mereka tinggal.


    Sebelumnya, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim polisi ke jaksa, disebutkan tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain, atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, dan mengakibatkan mati.


    Tindakan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 atau Pas 338 atau Pasal 351 KUHPidana.***


    Sumber: Cakapalah.com

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini