-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Indra Muchlis Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum : Kita Punya Hak Menolak

    Jul 4, 2022, July 04, 2022 WIB Last Updated 2022-07-04T13:02:50Z
    Tim kuasa hukum Indra Muchlis Adnan.

    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Indra Muchlis Adnan melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.


    Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa (21/6) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh karena keberatan atas penetapan tersangka eks Bupati Indragiri Hilir yang dinilai cacat formil. 


    Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acang kepada Antara, Senin menyebutkan pihaknya berhak melakukan koreksi atas penetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak penyidik.


    “Kita berhak melakukan perlawanan atau penolakan terhadap penetapan itu melalui upaya resmi praperadilan,” ucap Zainuddin Acang di Tembilahan. 


    Acang mengatakan, permohonan praperadilan dimaksudkan untuk melihat keabsahan pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pemohon. 


    “Itulah kami ajukan praperadilan,” ucapnya.


    Kuasa hukum lainnya, Muhammad Arsyad memaparkan penetapan tersangka Indra muchlis tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP).


    Arsyad menyebutkan, dalam pengusutan pidana materil, Kejari telah melanggar hukum formil salah satunya banyaknya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yg diterbitkan kejaksaan dalam penetapan tersangka. Hal ini membaut tidak adanya kepastian hukum terhadap penetapan tersebut. 


    “Harusnya satu tersangka satu penetapan namun kenyataanya satu tersangka ada lebih surat perintah penyidikan,” ungkapnya. 


    Adapun poin-poin gugatan lainnya kata Arsyad, tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pemohon dari kejari.


    “Terkait SPDP bahwa sebenarnya pemohon tidak pernah menerima SPDP. Harusnya dimulainya penyidikan harus diserahkan SPDP kepada tersangka terlebih dahulu,” tuturnya. 


    Termasuk soal audit investigasi oleh BPK tanpa konfirmasi, sangkaan pelanggaran hukum oleh pemohon serta tanggungjawab kerugian negara yang dilimpahkan kepada mantan Bupati. 


    Menurut Arsyad ada kesalahan penetapan terhadap tanggung jawab pengelolaan keuangan sebuah perusahaan. Dia mengatakan kerugian dalam sebuah BUMD merupakan tanggung jawab perorangan yang disebutkan dalam perusahaan bukan justru dilimpahkan kepada Bupati. 


    “Di sini ada kamar yang berbeda. Itulah inti mendasar,” singkatnya.


    Dia tentunya berharap, agar majelis yang mengadili perkara tersebut mengabulkan permohonan gugatan karena sudah jelas adanya pelanggaran-pelanggaran hukum formil.


    Sumber: Riauantaranews.com

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini