-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Gaji Belum Dibayarkan Selama 3 Bulan, Puluhan Karyawan PT.ASI PKS Datangi Kantor Managemen

    Jul 25, 2022, July 25, 2022 WIB Last Updated 2022-07-25T14:43:58Z

    BERITAINHIL.com - INDRAGIRI HILIR : Puluhan karyawan PT.ASI PKS kembali mendatangi kantor management perusahaan untuk menuntut pembayaran gaji yang sudah 3 bulan belum dibayarkan. Senin (25/7/2022)


    Uda salah seorang karyawan PT. ASI PKS mengatakan bahwa mereka sudah berkali- kali dijanjikan pihak pengusaha yang di sampaikan melalui pihak serikat pekerja, bahwa gaji akan di bayarkan Minggu ini.



    " Geram kami sudah rasanya, beberapa kali Minggu sudah kami di janjikan. Namun tidak kunjung di bayarkan. Sampai saat ini belum juga ada realisasi tunggakan gaji tersebut " ungkap Uda.



    Dijelaskannya juga bahwa tunggakan gaji di PT ASI PKS masih ada sisa gaji bulan Maret 2022 sebesar 50 persen, gaji April 2022, dan gaji bulan Mei 2022. Apabila sampai akhir bulan Juli 2022 tunggakan gaji tersebut tidak di bayarkan juga akan masuk pembayaran gaji bulan Juni 2022. Tentunya tunggakan gaji di PT. ASI PKS menjadi 4 bulan.



    " Harapan saya bersama teman-teman yang hadir hari ini melalui pihak serikat pekerja bersama pimpinan managemen yg mewakili. Agar kiranya aspirasi kami dapat di teruskan ke management pusat. Agar mendapatkan kepastian perihal tunggakan gaji tersebut. Apabila tidak jelas juga kami meminta kepada pihak serikat pekerja untuk mengadakan audiensi (Unjuk Rasa) ke Disnaker ataupun ke kantor DPRD Inhil " harapnya.



    Sementara itu, Darma Gusnandar selaku Asiten Kepala PT. ASI-PKS ketika dikonfirmasi melalui selulernya terkait dengan tuntutan karyawan tersebut, mengatakan bahwa gaji karyawan akan dibayarkan dalam Minggu ini.


    " Gaji karyawan akan dibayarkan dalam Minggu ini, terkait operasinya perusahaan. Planning bulan Agustus ini sudah beroperasi " jawabnya kepada wartawan, Senin ( 25/7/2022)***

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini