-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Dinkes Inhil dan Pengadilan Agama Tembilahan Kompak untuk Menekan Angka Pernikahan Dini

    Mimin
    Jul 29, 2022, July 29, 2022 WIB Last Updated 2022-08-13T13:45:46Z

     


    Beritainhil.com : Tembilahan - Pengadilan Agama Tembilahan melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

    Penandatanganan MoU tersebut adalah tentang pelayanan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin dalam menjalin perkawinan.

    Penandatanganan kerjasama MoU tersebut langsung dihadiri Kepala Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Budi N Pemungkas itu dilakukan di kantor Pengadilan Agama Tembilahan, di Jalan Sobroentas, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Jumatt (29/7/2022).

    Dalam sambutannya, PLT Kadis Kesehatan Kabupaten Inhil, Budi N Pemungkas mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan salah satu merujuk surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tanggal 22 April 2022 nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, tentang Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, serta surat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, perihal tindak lanjut audiensi dispensasipPerkawinan dengan nomor HK.01.02/B/275/2022 tanggal 11 April 2022.

    Budi Pemungkas juga menyebutkan bahwa kerjasama antara Pengadilan Agama Tembilahan untuk mempermudah pelayanan kemasyarakatan, untuk memberikan rekomendasi kepada para calon pengantin yang mana untuk mendapatkan dispensasi kawin dari Dinas Kesehatan.

    “Kita dari Dinkes Inhil sangat menyambut baik dan mendukung program yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama. Dan hal ini juga untuk mencegah dan menekan angka pernikahan dini,” ujarnya.

    Karena menurut Budi Pemungkas, pernikahan dini sangat tidak sehat bagi kedua belah pihak, serta bagi bayi dari pasangan tersebut. Karena pernikahan dini antara pasangan sangat masih muda dan labil, dengan itu dapat mengaggu.

    “Banyak sudah contoh-contoh kasus perceraian pasangan dini, yang terparahnya anak dari pasangan pernikahan dini, besar kemungkinannya anak bisa terhambat dan stunting. Untuk itu lah nota kesepakatan bersama antara Pengadilan Agama Tembilahan dan Dinkes Inhil ini bersama-sama memberikan pemahaman kepada para pelaku yang akan menikah dini,” ungkap Kadis Kesehatan Kabupaten Inhil itu.

    Sementara itu Kepala Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi menjelaskan bahwa surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan merupakan syarat untuk menikah.

    “Karena salah satu syarat untuk yang mau menikah harus mendapatkan surat rekomendasi dari dinas kesehatan, sehingga pasangan yang ingin menikah betul-betul dalam keadaan sehat, sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari,” katanya.

    Kepala Pengadilan Agama Tembilahan ini juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah melakukan hal tersebut, namun dengan cara yang berbeda, jadi agar lebih efektif dan betul-betul dengan pihak yang sudah berkompeten memberikan surat Rekomendasi dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes).

    Sehingga Pengadilan Agama Tembilahan mampu menerima calon pengantin yang ingin menikah melalui surat Dispensasi perkawinan dari Dinkes.

    “Harus ada surat kesehatan atau serangkaian dari Dinkes, dan itu sebenarnya bukan berlaku di Pengadilan Agama saja, akan tetapi juga berlaku juga di pengadilan negeri. bagi mereka yang melakukan perkawinan di bawah umur tapi di Inhil mayoritas muslim , sehingga banyak perkara dispensasi masuk di Pengadilan Agama Tembilahan,” jelas Wachid Baihaqi.

    Karena Menurut Wachid Baihaqi, perkawinan dini sangat tidak sehat, untuk itu melalui momentum ini berharap selanjutnya selalu bersinergi antara PA Tembilahan dan Dinkes Inhil dalam menurunkan angka pernikahan dini di kabupaten Indragiri Hilir.

    “Kita (Pengadilan Agama-red) kalau tidak ada surat Dispensasi perkawinan dari Dinas Kesehatan, makan dapat menolak dan tidak menerima pengajuan para calon-calon yang ingin melaksanakan pernikahan,” jelasnya.

    Terakhir dikatakan Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Wachid Baihaqi, kedepannya mampu bersama-sama untuk mengkampanyekan kepada masyarakat dan orang tua bagi anak yang ingin menikah dini, sehingga mereka paham apa dampak buruknya menikah dini.

    Editor : Rezki

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini